PENDIDIKAN BERBASIS MASYARAKAT SEBAGAI MODEL PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA INSANI

Share |

PENDIDIKAN BERBASIS MASYARAKAT
SEBAGAI MODEL PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA INSANI

(STUDI KASUS DI ISITEKS IMOGIRI, BANTUL DIY)
Oleh : AGIL MAHMUD
ABSTRACT
Agil Mahmud. Community Based Education as A Model of The Human Resource
Empowerment (Case Study in Isiteks Imogiri, Bantul DIY). Thesis. Master of
Education Management, Post Graduated Program of Muhammadiyah University
of Surakarta.
This research aimed to describe components, which must be prepared in
execution of community based education at Isiteks both for concerning
environmental input, raw input and also instrumental input. To describe the
phases of execution process of community based education management at Isiteks
in human resource empowerment in the form of cycle of management consisted
by planning, organizing, motivating, controlling, evaluating and the developing.
To identify the result or impact of the community based education implementation
in human resource empowerment, that is cognitive domain, affective domain and
psychomotor domain.
The research which have location in Isiteks Imogiri, Bantul DIY represent is a
research qualitative, that is case study of genetik instructed to understand one case
comprehensively. Its conclusion is descriptive. The data sources utilized, include
to human being as informan, that is leader of Isiteks and their students, and its
supported with document written by Isiteks, and then the internal environment and
physical of Isiteks. Technique of collecting data in the form of interview, direct
observation and document analysis. And choosing data to select it conducted with
purposive sampling. For a while the data validity conducted by trianggulasi data,
that is audit technic of data authenticity from its source. Data analysis executed
continuously, it started from collecting data, verificating data and presentating
data till make conclusion conducted with flow model analysis.
The result of the research indicate that community based education at Isiteks
based on good condition of environmental input where about the education
unable to fulfill community requirement and growth, supported by raw input
which cognitively and affectively have ready to because all them represent of
scientist. And instrumental input, in the form of teacher played the part by KH
Djaka Sasmita, but the more amount reduced because of approach of androgogi,
its curriculum based on reality and Al Qur'An and medium or financing is limited,
but fulfilled itself by Isiteks. Its management relate to cycle of planning,
organizing, motivating, controlling, evaluating and developing, its partisipative
and dialogis so that enable to expand initiative and creativity. For a while the
objective or output related to psychomotor aspect attainment, it has a lot of giving
contribution to finding or produced in science and technological.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Wacana tentang pendidikan dalam kehidupan umat manusia tak dapat
diragukan lagi esensinya. Urgensi pendidikan bagi manusia dilandasi oleh
hakekat manusia dengan ciri khas yang prinsipil dan membedakan manusia
dengan makhluk hidup yang lain. Socrates menyebut manusia sebagai zoon
politicon (hewan yang bermasyarakat), Max Scheller menggambarkan
manusia sebagai das kranke tier, hewan yang sakit (Driyarkara dalam Umar
Tirtaraharja dan La Sula, 2000 : 3) yang selalu gelisah dan takut. Dalam term
yang lain, sering pula dianalogkan manusia dengan animal educated, animal
symbolicum atau yang paling masyhur adalah homo sapiensis (hayawanun
naatiq), yaitu makhluk hidup yang dapat berpikir. Ciri khas-ciri khas manusia
inilah yang menuntut untuk diaktualkan lewat sebuah proses sadar, yaitu
pendidikan untuk mencapai cita-cita induk yang sering diistilahkan dengan
memanusiakan manusia (insan kamil).
Garner (dalam Semiawan, 1999 : 77) mengemukakan bahwa manusia
mempunyai intelegensi jamak (multiple intelligence) untuk mengatasi
berbagai masalah. Manusia (Sufyarma, 2003 : 43) memiliki potensi
kemampuan tiada terhingga untuk belajar (unlimited capacity to learn) dan
intelegensi tersebut berfungsi sangat kontekstual. Kemampuan tiada terhingga
itu ditandai dengan adanya intelegensi linguistik, logis matematik, visual
1
2
spatial, musikal, kinestesis, interpersonal sosial, intrapersonal dan natural
(Garner dalam Bobbi De Porter dan Mike Hernacki, 1999 : 31). Multiple
intelegence yang dimiliki oleh manusia dipengaruhi oleh keberadaan otak
kanan dan otak kiri dengan fungsinya masing-masing.
Sementara Goleman (dalam Sufyarma, 2003 : 44) mengemukakan konsep
tentang kreativitas, intelegensi emosional dan sosial. Di mana pada
hakekatnya akal manusia itu dibagi menjadi dua jenis kehidupan mental, yaitu
adanya aspek rasio yang bersumber dari kepala (head) yang diukur oleh IQ
dan adanya aspek emosi yang bersumber dari hati sanubari (heart) yang
diukur dengan EQ. Sedangkan Ary Gunawan (2000 : 118) mengungkapkan
konsep manusia seutuhnya berdasarkan sistem nilai dan psikologi sosial
budaya bangsa Indonesia yang mencakup :
1. Keutuhan potensi subyek manusia sebagai subyek pengembang yang
meliputi potensi jasmaniah, pikir, rasa, karsa, cipta, karya dan budi nurani.
2. Keutuhan wawasan manusia sebagai subyek yang sadar nilai.
Dengan merujuk pada potensi-potensi dasar pada diri manusia, maka
tujuan pendidikan harus disusun sedemikian rupa agar mampu
mengaktualisasikan potensi-potensi sumber daya insani tersebut. Apalagi
tingkat perkembangan manusia sebagai subyek didik bersifat multifaset, yaitu
pertama fase biologik phisiologik, kedua psikologik, ketiga sosiologik
organisasi, implisit psikologi sosial, politik dan ekonomi serta fase keempat
integratif human (Noeng Muhajir, 2000 : 25).
3
Semua prakondisi tersebut mendorong banyak ahli untuk mendekatinya
secara psikologis, maka lahirlah aliran-aliran psikologi, seperti behaviorisme,
psikoanalisa dan psikologi humanistik. Akan tetapi, upaya-upaya yang
dilakukan untuk memahami potensi-potensi manusia dan perkembangannya
tidak hanya melihat diri (individu) manusia sebagai entitas psiko biologi
semata. Namun, diri (individu) manusia harus dipandang juga sebagai
makhluk berbudaya (sosiologis) sekaligus diri (individu) teistik.
Dengan mengandaikan semua keutuhan diri (individu) manusia, maka
menjadi tugas pendidikan untuk mengaktualkannya. Menurut Noeng Muhajir
(2000 : 21), tujuan pendidikan mengarah pada teori-teori, seperti unfoldment
theory, formal discipline theory dan preparation theory. Dengan unfolment
theory tugas pendidikan adalah membuka atau mengeluarkan potensi laten
untuk diarahkan pada tujuan tertentu. Formal discipline theory menuntut hasil
pendidikan berupa terbentuknya kemampuan yang dapat digunakan untuk
mengerjakan hal-hal penting apapun. Sedangkan preparation theory menuntut
fungsi pendidikan untuk mempersiapkan subyek didik agar dapat
melaksanakan tugas secara sempurna.
Mukhtar Bukhori (2001 : 50) mengungkapkan bahwa pendidikan
berfungsi menyiapkan para siswa untuk menghadapi tugas kehidupan (to
make a living), untuk mengembangkan kehidupan yang bermakna (to lead a
meaningful life) dan untuk turut memuliakan kehidupan (to ennoble life). Muji
Soetrisno (1995 : 29) menyatakan : pendidikan memiliki tugas sejarah dan
4
kultural, yaitu menguak tabir situasi dehumanis dan mengubahnya menjadi
situasi humanis yang memerdekakan manusia.
Sedangkan Wardiman Joyonegoro (dalam Dikbud, 1996 : 15)
mengemukakan tiga fungsi dasar pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan
kehidupan masyarakat, menyiapkan tenaga kerja terdidik, terampil dan
terdidik serta penguasaan iptek. Dan Tilaar (dalam Analisis CSIS, 2001 : 272)
mengungkapkan bahwa pendidikan memiliki fungsi ganda, yaitu membina
kemanusiaan (human being) dan mengembangkan kualitas sumber daya
manusia (human resources).
Tujuan, tugas, fungsi dan peran yang dikemukakan tersebut sangat sinergis
dengan konsep pendidikan yang dikemas dalam UU SPN No. 20/2003. Pada
Bab II pasal 3 dinyatakan bahwa :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Sadar akan kebermaknaan pendidikan dalam memberdayakan sumber
daya insani yang seutuhnya, memaksa manusia untuk merencanakan, dan
melaksanakan atau menyusun sistem pendidikan yang pada tataran praxisnya
adalah mengupayakan pencapaian cognitif domain, afektif domain dan
psycomotor domain. Pencapaian domain-domain tersebut kemudian
dibebankan kepada sebuah institusi yang bernama sekolah yang ternyata tidak
5
mampu untuk mengemban tugas dalam mewujudkan cita-cita sekunder
tersebut, apalagi mewujudkan cita-cita induk.
Ketidak-sesuaian antara das sein dan das sollen yang terjadi pada amanat
yang diemban oleh institusi sekolah membuat banyak pemerhati pendidikan
yang menggugat entitas lembaga tersebut. Gugatan tersebut ditujukan bukan
saja pada pencapaian tataran praxis pendidikan, namun juga terhadap
pemikiran-pemikiran yang dikemukakan, yang baru di kepala saja atau baru
pada tataran konsep penyimpangan sudah terjadi. Toffler (dalam Umar
Tirtaraharja dan La Sula, 2000 : 59), misalnya menganalogkan sekolah
sebagai sebuah pabrik yang menerima raw in put, melakukan proses dan
menghasilkan out put. Implikasinya adalah penyimpangan itu sendiri, yang
pada level mikro mereduksi dan mendistorsi dimensi humanitas yang melekat
pada manusia dan pendidikan.
Padahal dalam konsep tri pusat pendidikan, pendidikan berlangsung pada
tiga institusi, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Oleh karena itu,
seharusnya ada sinergi antara ketiga institusi tersebut dalam mencapai tujuan-
tujuan praxis pendidikan. Dengan demikian, persoalan pendidikan menuntut
sebuah upaya untuk menjembatani semua komponen mulai dari supra sistem,
sistem dan sub sistem pendidikan. Selama ini sistem pendidikan bersifat
sentralistik dan terdapat kesenjangan (disparitas) antara pendidikan
persekolahan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun sekolah-sekolah
milik swasta, dengan pendidikan non persekolahan, yaitu pendidikan
nonformal dan informal. Secara struktural pemerintah hanya mengakui
6
pendidikan informal di dalam kamus. Anehnya lagi, secara kultural
masyarakat dan keluarga tidak tersadarkan dengan keberadaannya sebagai
institusi yang mampu menghitam-putihkan pendidikan.
Oleh karena itu, sejatinya semua jenis pendidikan baik pendidikan
persekolahan yang bersifat formal dan pendidikan luar sekolah yang bersifat
nonformal maupun informal, harus ditata dalam sebuah sistem yang terpadu.
Pendidikan non persekolahan yang terdapat di dalam masyarakat dan keluarga
sudah sepantasnya diakomodasi agar tujuan mulia dan sakral yang diemban
oleh pendidikan dapat diwujudkan. Untuk menjawab persoalan tersebut,
dewasa ini telah dikembangkan sistem pendidikan yang lebih aspiratif dan
akomodatif, yaitu pendidikan berbasis masyarakat yang berpayung pada
euphoria desentralisasi dengan mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Perubahan paradigma menuju pendidikan yang berbasis masyarakat
merupakan sebuah konsekuensi logis dari shifting of paradigm terhadap
semua level perencanaan dan kebijakan pendidikan makro, messo dan mikro.
Shifting of paradigm merupakan pilihan yang harus dilakukan untuk menguak
dan membongkar vested interest status quo yang menjadikan pendidikan
sebagai kendaraan politik yang tidak memanusiakan. Sementara pada level
persekolahan di mana proses pendidikan berlangsung muncul pemaknaan
yang kontradiktif dengan filosofi pendidikan yang dianut dan vis a vis dengan
kondisi sosio kultural masyarakat.
7
Perubahan paradigma sistem pendidikan yang berbasis masyarakat
diarahkan juga sebagai perwujudan pendidikan berbasis luas (broad based
education). Pendidikan berbasis luas memperhatikan karakteristik dan
keunikan kelompok, agama dan etnis sekaligus mencegah terjadinya reduksi
terhadap makna belajar yang hanya dipersepsikan dengan sekolah. Hal ini
mengindikasikan bahwa peran serta aktif masyarakat dalam pendidikan non
persekolahan atau pendidikan nonformal dan informal merupakan keniscayaan
karena quo vadis pendidikan yang tinggi dan mulia sangat absurd, bila
diserahkan sepenuhnya kepada sekolah atau kepada pemerintah.
Maka, dengan paradigma pendidikan berbasis masyarakat, sebagaimana
tertuang dalam pasal 55 UU SPN No. 20/2003 diharapkan upaya-upaya untuk
memberdayakan sumber daya insani yang dicita-citakan dapat diwujudkan.
Rangkuman pasal 55 tersebut berbunyi :
1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan
sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
2) Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan
melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan
pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari
penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis,
subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah.
5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
8
Dalam kaitannya dengan persoalan tersebut, maka penulis memilih dan
akan melakukan penelitian di Islam, Ilmu, Teknologi dan Seni (ISITEKS),
Imogiri Bantul DIY. Di mana proses pendidikan nonformal yang berlangsung
di institusi tersebut merupakan sebuah fenomena pendidikan berbasis
masyarakat yang layak diangkat ke permukaan.
A. Rumusan Masalah
Untuk mengidentifikasi konteks dan fenomena pendidikan berbasis
masyarakat di Isiteks, maka pertanyaan penelitian yang dapat dikedepankan
sebagai fokus permasalahan penelitian, yaitu :
1. Bagaimana kesiapan pelaksanaan pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks?
2. Bagaimana implementasi manajemen pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks?
3. Bagaimana tujuan pendidikan berbasis masyarakat dalam pemberdayaan
sumber daya insani di Isiteks?
B. Tujuan Penelitian
Mengacu pada rumusan masalah yang telah disusun, maka penelitian ini
tentu saja mengarah pada tujuan-tujuan yang memperjelas arah penelitian
sehingga dapat dipertanggung-jawabkan secara keilmuan. Tujuan-tujuan
tersebut adalah :
1. Mendeskripsikan komponen-komponen yang harus disiapkan sebelum
pelaksanaan pendidikan berbasis masyarakat di Isiteks dalam
pemberdayaan sumber daya insani.
9
2. Menggambarkan tahapan-tahapan proses implementasi manajemen
pendidikan berbasis masyarakat di Isiteks dalam pemberdayaan sumber
daya insani.
3. Mengungkapkan hasil atau tujuan pelaksanaan pendidikan berbasis
masyarakat di Isiteks dalam pemberdayaan sumber daya insani.
C. Manfaat Penelitian
Mengangkat konteks dan fenomena pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks dalam penelitian ini dengan tujuan yang jelas akan memberikan
manfaat, baik berupa manfaat teoretis dan praktis. Manfaat-manfaat tersebut,
adalah :
1. Manfaat teoretis
Melalui penelitian ini, komponen-komponen teoretis yang
berhubungan dengan persiapan dalam mengimplementasikan pendidikan
berbasis masyarakat di Isiteks dapat diidentifikasi. Demikian pula,
tahapan-tahapan dalam proses implementasi, tingkat keberhasilan
termasuk kondisi konteks yang mendukung pendidikan berbasis
masyarakat. Dan pada akhirnya, manfaat penelitian ini adalah untuk
menambah wacana ilmiah tentang pendidikan berbasis masyarakat yang
merupakan sebuah paradigma baru dalam memberdayakan sumber daya
insani.
10
2. Manfaat praktis
Manfaat praktis dapat mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan,
di mana peneliti mengidentifikasi dan mendeskripsikan kelebihan
termasuk hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam proses
implementasi pendidikan berbasis masyarakat. Sehingga bagi pengelola
Isiteks dan lembaga pendidikan nonformal lainnya dapat dijadikan
referensi dalam menerapkan, mengelola dan mengembangkan konsep-
konsep pendidikan berbasis masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Wacana tentang pendidikan dalam kehidupan umat manusia tak dapat
diragukan lagi esensinya. Urgensi pendidikan bagi manusia dilandasi oleh
hakekat manusia dengan ciri khas yang prinsipil dan membedakan manusia
dengan makhluk hidup yang lain. Socrates menyebut manusia sebagai zoon
politicon (hewan yang bermasyarakat), Max Scheller menggambarkan
manusia sebagai das kranke tier, hewan yang sakit (Driyarkara dalam Umar
Tirtaraharja dan La Sula, 2000 : 3) yang selalu gelisah dan takut. Dalam term
yang lain, sering pula dianalogkan manusia dengan animal educated, animal
symbolicum atau yang paling masyhur adalah homo sapiensis (hayawanun
naatiq), yaitu makhluk hidup yang dapat berpikir. Ciri khas-ciri khas manusia
inilah yang menuntut untuk diaktualkan lewat sebuah proses sadar, yaitu
pendidikan untuk mencapai cita-cita induk yang sering diistilahkan dengan
memanusiakan manusia (insan kamil).
Garner (dalam Semiawan, 1999 : 77) mengemukakan bahwa manusia
mempunyai intelegensi jamak (multiple intelligence) untuk mengatasi
berbagai masalah. Manusia (Sufyarma, 2003 : 43) memiliki potensi
kemampuan tiada terhingga untuk belajar (unlimited capacity to learn) dan
intelegensi tersebut berfungsi sangat kontekstual. Kemampuan tiada terhingga
itu ditandai dengan adanya intelegensi linguistik, logis matematik, visual
1
2
spatial, musikal, kinestesis, interpersonal sosial, intrapersonal dan natural
(Garner dalam Bobbi De Porter dan Mike Hernacki, 1999 : 31). Multiple
intelegence yang dimiliki oleh manusia dipengaruhi oleh keberadaan otak
kanan dan otak kiri dengan fungsinya masing-masing.
Sementara Goleman (dalam Sufyarma, 2003 : 44) mengemukakan konsep
tentang kreativitas, intelegensi emosional dan sosial. Di mana pada
hakekatnya akal manusia itu dibagi menjadi dua jenis kehidupan mental, yaitu
adanya aspek rasio yang bersumber dari kepala (head) yang diukur oleh IQ
dan adanya aspek emosi yang bersumber dari hati sanubari (heart) yang
diukur dengan EQ. Sedangkan Ary Gunawan (2000 : 118) mengungkapkan
konsep manusia seutuhnya berdasarkan sistem nilai dan psikologi sosial
budaya bangsa Indonesia yang mencakup :
1. Keutuhan potensi subyek manusia sebagai subyek pengembang yang
meliputi potensi jasmaniah, pikir, rasa, karsa, cipta, karya dan budi nurani.
2. Keutuhan wawasan manusia sebagai subyek yang sadar nilai.
Dengan merujuk pada potensi-potensi dasar pada diri manusia, maka
tujuan pendidikan harus disusun sedemikian rupa agar mampu
mengaktualisasikan potensi-potensi sumber daya insani tersebut. Apalagi
tingkat perkembangan manusia sebagai subyek didik bersifat multifaset, yaitu
pertama fase biologik phisiologik, kedua psikologik, ketiga sosiologik
organisasi, implisit psikologi sosial, politik dan ekonomi serta fase keempat
integratif human (Noeng Muhajir, 2000 : 25).
3
Semua prakondisi tersebut mendorong banyak ahli untuk mendekatinya
secara psikologis, maka lahirlah aliran-aliran psikologi, seperti behaviorisme,
psikoanalisa dan psikologi humanistik. Akan tetapi, upaya-upaya yang
dilakukan untuk memahami potensi-potensi manusia dan perkembangannya
tidak hanya melihat diri (individu) manusia sebagai entitas psiko biologi
semata. Namun, diri (individu) manusia harus dipandang juga sebagai
makhluk berbudaya (sosiologis) sekaligus diri (individu) teistik.
Dengan mengandaikan semua keutuhan diri (individu) manusia, maka
menjadi tugas pendidikan untuk mengaktualkannya. Menurut Noeng Muhajir
(2000 : 21), tujuan pendidikan mengarah pada teori-teori, seperti unfoldment
theory, formal discipline theory dan preparation theory. Dengan unfolment
theory tugas pendidikan adalah membuka atau mengeluarkan potensi laten
untuk diarahkan pada tujuan tertentu. Formal discipline theory menuntut hasil
pendidikan berupa terbentuknya kemampuan yang dapat digunakan untuk
mengerjakan hal-hal penting apapun. Sedangkan preparation theory menuntut
fungsi pendidikan untuk mempersiapkan subyek didik agar dapat
melaksanakan tugas secara sempurna.
Mukhtar Bukhori (2001 : 50) mengungkapkan bahwa pendidikan
berfungsi menyiapkan para siswa untuk menghadapi tugas kehidupan (to
make a living), untuk mengembangkan kehidupan yang bermakna (to lead a
meaningful life) dan untuk turut memuliakan kehidupan (to ennoble life). Muji
Soetrisno (1995 : 29) menyatakan : pendidikan memiliki tugas sejarah dan
4
kultural, yaitu menguak tabir situasi dehumanis dan mengubahnya menjadi
situasi humanis yang memerdekakan manusia.
Sedangkan Wardiman Joyonegoro (dalam Dikbud, 1996 : 15)
mengemukakan tiga fungsi dasar pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan
kehidupan masyarakat, menyiapkan tenaga kerja terdidik, terampil dan
terdidik serta penguasaan iptek. Dan Tilaar (dalam Analisis CSIS, 2001 : 272)
mengungkapkan bahwa pendidikan memiliki fungsi ganda, yaitu membina
kemanusiaan (human being) dan mengembangkan kualitas sumber daya
manusia (human resources).
Tujuan, tugas, fungsi dan peran yang dikemukakan tersebut sangat sinergis
dengan konsep pendidikan yang dikemas dalam UU SPN No. 20/2003. Pada
Bab II pasal 3 dinyatakan bahwa :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Sadar akan kebermaknaan pendidikan dalam memberdayakan sumber
daya insani yang seutuhnya, memaksa manusia untuk merencanakan, dan
melaksanakan atau menyusun sistem pendidikan yang pada tataran praxisnya
adalah mengupayakan pencapaian cognitif domain, afektif domain dan
psycomotor domain. Pencapaian domain-domain tersebut kemudian
dibebankan kepada sebuah institusi yang bernama sekolah yang ternyata tidak
5
mampu untuk mengemban tugas dalam mewujudkan cita-cita sekunder
tersebut, apalagi mewujudkan cita-cita induk.
Ketidak-sesuaian antara das sein dan das sollen yang terjadi pada amanat
yang diemban oleh institusi sekolah membuat banyak pemerhati pendidikan
yang menggugat entitas lembaga tersebut. Gugatan tersebut ditujukan bukan
saja pada pencapaian tataran praxis pendidikan, namun juga terhadap
pemikiran-pemikiran yang dikemukakan, yang baru di kepala saja atau baru
pada tataran konsep penyimpangan sudah terjadi. Toffler (dalam Umar
Tirtaraharja dan La Sula, 2000 : 59), misalnya menganalogkan sekolah
sebagai sebuah pabrik yang menerima raw in put, melakukan proses dan
menghasilkan out put. Implikasinya adalah penyimpangan itu sendiri, yang
pada level mikro mereduksi dan mendistorsi dimensi humanitas yang melekat
pada manusia dan pendidikan.
Padahal dalam konsep tri pusat pendidikan, pendidikan berlangsung pada
tiga institusi, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Oleh karena itu,
seharusnya ada sinergi antara ketiga institusi tersebut dalam mencapai tujuan-
tujuan praxis pendidikan. Dengan demikian, persoalan pendidikan menuntut
sebuah upaya untuk menjembatani semua komponen mulai dari supra sistem,
sistem dan sub sistem pendidikan. Selama ini sistem pendidikan bersifat
sentralistik dan terdapat kesenjangan (disparitas) antara pendidikan
persekolahan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun sekolah-sekolah
milik swasta, dengan pendidikan non persekolahan, yaitu pendidikan
nonformal dan informal. Secara struktural pemerintah hanya mengakui
6
pendidikan informal di dalam kamus. Anehnya lagi, secara kultural
masyarakat dan keluarga tidak tersadarkan dengan keberadaannya sebagai
institusi yang mampu menghitam-putihkan pendidikan.
Oleh karena itu, sejatinya semua jenis pendidikan baik pendidikan
persekolahan yang bersifat formal dan pendidikan luar sekolah yang bersifat
nonformal maupun informal, harus ditata dalam sebuah sistem yang terpadu.
Pendidikan non persekolahan yang terdapat di dalam masyarakat dan keluarga
sudah sepantasnya diakomodasi agar tujuan mulia dan sakral yang diemban
oleh pendidikan dapat diwujudkan. Untuk menjawab persoalan tersebut,
dewasa ini telah dikembangkan sistem pendidikan yang lebih aspiratif dan
akomodatif, yaitu pendidikan berbasis masyarakat yang berpayung pada
euphoria desentralisasi dengan mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Perubahan paradigma menuju pendidikan yang berbasis masyarakat
merupakan sebuah konsekuensi logis dari shifting of paradigm terhadap
semua level perencanaan dan kebijakan pendidikan makro, messo dan mikro.
Shifting of paradigm merupakan pilihan yang harus dilakukan untuk menguak
dan membongkar vested interest status quo yang menjadikan pendidikan
sebagai kendaraan politik yang tidak memanusiakan. Sementara pada level
persekolahan di mana proses pendidikan berlangsung muncul pemaknaan
yang kontradiktif dengan filosofi pendidikan yang dianut dan vis a vis dengan
kondisi sosio kultural masyarakat.
7
Perubahan paradigma sistem pendidikan yang berbasis masyarakat
diarahkan juga sebagai perwujudan pendidikan berbasis luas (broad based
education). Pendidikan berbasis luas memperhatikan karakteristik dan
keunikan kelompok, agama dan etnis sekaligus mencegah terjadinya reduksi
terhadap makna belajar yang hanya dipersepsikan dengan sekolah. Hal ini
mengindikasikan bahwa peran serta aktif masyarakat dalam pendidikan non
persekolahan atau pendidikan nonformal dan informal merupakan keniscayaan
karena quo vadis pendidikan yang tinggi dan mulia sangat absurd, bila
diserahkan sepenuhnya kepada sekolah atau kepada pemerintah.
Maka, dengan paradigma pendidikan berbasis masyarakat, sebagaimana
tertuang dalam pasal 55 UU SPN No. 20/2003 diharapkan upaya-upaya untuk
memberdayakan sumber daya insani yang dicita-citakan dapat diwujudkan.
Rangkuman pasal 55 tersebut berbunyi :
1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan
sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
2) Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan
melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan
pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari
penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis,
subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah.
5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
8
Dalam kaitannya dengan persoalan tersebut, maka penulis memilih dan
akan melakukan penelitian di Islam, Ilmu, Teknologi dan Seni (ISITEKS),
Imogiri Bantul DIY. Di mana proses pendidikan nonformal yang berlangsung
di institusi tersebut merupakan sebuah fenomena pendidikan berbasis
masyarakat yang layak diangkat ke permukaan.
A. Rumusan Masalah
Untuk mengidentifikasi konteks dan fenomena pendidikan berbasis
masyarakat di Isiteks, maka pertanyaan penelitian yang dapat dikedepankan
sebagai fokus permasalahan penelitian, yaitu :
1. Bagaimana kesiapan pelaksanaan pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks?
2. Bagaimana implementasi manajemen pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks?
3. Bagaimana tujuan pendidikan berbasis masyarakat dalam pemberdayaan
sumber daya insani di Isiteks?
B. Tujuan Penelitian
Mengacu pada rumusan masalah yang telah disusun, maka penelitian ini
tentu saja mengarah pada tujuan-tujuan yang memperjelas arah penelitian
sehingga dapat dipertanggung-jawabkan secara keilmuan. Tujuan-tujuan
tersebut adalah :
1. Mendeskripsikan komponen-komponen yang harus disiapkan sebelum
pelaksanaan pendidikan berbasis masyarakat di Isiteks dalam
pemberdayaan sumber daya insani.
9
2. Menggambarkan tahapan-tahapan proses implementasi manajemen
pendidikan berbasis masyarakat di Isiteks dalam pemberdayaan sumber
daya insani.
3. Mengungkapkan hasil atau tujuan pelaksanaan pendidikan berbasis
masyarakat di Isiteks dalam pemberdayaan sumber daya insani.
C. Manfaat Penelitian
Mengangkat konteks dan fenomena pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks dalam penelitian ini dengan tujuan yang jelas akan memberikan
manfaat, baik berupa manfaat teoretis dan praktis. Manfaat-manfaat tersebut,
adalah :
1. Manfaat teoretis
Melalui penelitian ini, komponen-komponen teoretis yang
berhubungan dengan persiapan dalam mengimplementasikan pendidikan
berbasis masyarakat di Isiteks dapat diidentifikasi. Demikian pula,
tahapan-tahapan dalam proses implementasi, tingkat keberhasilan
termasuk kondisi konteks yang mendukung pendidikan berbasis
masyarakat. Dan pada akhirnya, manfaat penelitian ini adalah untuk
menambah wacana ilmiah tentang pendidikan berbasis masyarakat yang
merupakan sebuah paradigma baru dalam memberdayakan sumber daya
insani.
10
2. Manfaat praktis
Manfaat praktis dapat mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan,
di mana peneliti mengidentifikasi dan mendeskripsikan kelebihan
termasuk hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam proses
implementasi pendidikan berbasis masyarakat. Sehingga bagi pengelola
Isiteks dan lembaga pendidikan nonformal lainnya dapat dijadikan
referensi dalam menerapkan, mengelola dan mengembangkan konsep-
konsep pendidikan berbasis masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Wacana tentang pendidikan dalam kehidupan umat manusia tak dapat
diragukan lagi esensinya. Urgensi pendidikan bagi manusia dilandasi oleh
hakekat manusia dengan ciri khas yang prinsipil dan membedakan manusia
dengan makhluk hidup yang lain. Socrates menyebut manusia sebagai zoon
politicon (hewan yang bermasyarakat), Max Scheller menggambarkan
manusia sebagai das kranke tier, hewan yang sakit (Driyarkara dalam Umar
Tirtaraharja dan La Sula, 2000 : 3) yang selalu gelisah dan takut. Dalam term
yang lain, sering pula dianalogkan manusia dengan animal educated, animal
symbolicum atau yang paling masyhur adalah homo sapiensis (hayawanun
naatiq), yaitu makhluk hidup yang dapat berpikir. Ciri khas-ciri khas manusia
inilah yang menuntut untuk diaktualkan lewat sebuah proses sadar, yaitu
pendidikan untuk mencapai cita-cita induk yang sering diistilahkan dengan
memanusiakan manusia (insan kamil).
Garner (dalam Semiawan, 1999 : 77) mengemukakan bahwa manusia
mempunyai intelegensi jamak (multiple intelligence) untuk mengatasi
berbagai masalah. Manusia (Sufyarma, 2003 : 43) memiliki potensi
kemampuan tiada terhingga untuk belajar (unlimited capacity to learn) dan
intelegensi tersebut berfungsi sangat kontekstual. Kemampuan tiada terhingga
itu ditandai dengan adanya intelegensi linguistik, logis matematik, visual
1
2
spatial, musikal, kinestesis, interpersonal sosial, intrapersonal dan natural
(Garner dalam Bobbi De Porter dan Mike Hernacki, 1999 : 31). Multiple
intelegence yang dimiliki oleh manusia dipengaruhi oleh keberadaan otak
kanan dan otak kiri dengan fungsinya masing-masing.
Sementara Goleman (dalam Sufyarma, 2003 : 44) mengemukakan konsep
tentang kreativitas, intelegensi emosional dan sosial. Di mana pada
hakekatnya akal manusia itu dibagi menjadi dua jenis kehidupan mental, yaitu
adanya aspek rasio yang bersumber dari kepala (head) yang diukur oleh IQ
dan adanya aspek emosi yang bersumber dari hati sanubari (heart) yang
diukur dengan EQ. Sedangkan Ary Gunawan (2000 : 118) mengungkapkan
konsep manusia seutuhnya berdasarkan sistem nilai dan psikologi sosial
budaya bangsa Indonesia yang mencakup :
1. Keutuhan potensi subyek manusia sebagai subyek pengembang yang
meliputi potensi jasmaniah, pikir, rasa, karsa, cipta, karya dan budi nurani.
2. Keutuhan wawasan manusia sebagai subyek yang sadar nilai.
Dengan merujuk pada potensi-potensi dasar pada diri manusia, maka
tujuan pendidikan harus disusun sedemikian rupa agar mampu
mengaktualisasikan potensi-potensi sumber daya insani tersebut. Apalagi
tingkat perkembangan manusia sebagai subyek didik bersifat multifaset, yaitu
pertama fase biologik phisiologik, kedua psikologik, ketiga sosiologik
organisasi, implisit psikologi sosial, politik dan ekonomi serta fase keempat
integratif human (Noeng Muhajir, 2000 : 25).
3
Semua prakondisi tersebut mendorong banyak ahli untuk mendekatinya
secara psikologis, maka lahirlah aliran-aliran psikologi, seperti behaviorisme,
psikoanalisa dan psikologi humanistik. Akan tetapi, upaya-upaya yang
dilakukan untuk memahami potensi-potensi manusia dan perkembangannya
tidak hanya melihat diri (individu) manusia sebagai entitas psiko biologi
semata. Namun, diri (individu) manusia harus dipandang juga sebagai
makhluk berbudaya (sosiologis) sekaligus diri (individu) teistik.
Dengan mengandaikan semua keutuhan diri (individu) manusia, maka
menjadi tugas pendidikan untuk mengaktualkannya. Menurut Noeng Muhajir
(2000 : 21), tujuan pendidikan mengarah pada teori-teori, seperti unfoldment
theory, formal discipline theory dan preparation theory. Dengan unfolment
theory tugas pendidikan adalah membuka atau mengeluarkan potensi laten
untuk diarahkan pada tujuan tertentu. Formal discipline theory menuntut hasil
pendidikan berupa terbentuknya kemampuan yang dapat digunakan untuk
mengerjakan hal-hal penting apapun. Sedangkan preparation theory menuntut
fungsi pendidikan untuk mempersiapkan subyek didik agar dapat
melaksanakan tugas secara sempurna.
Mukhtar Bukhori (2001 : 50) mengungkapkan bahwa pendidikan
berfungsi menyiapkan para siswa untuk menghadapi tugas kehidupan (to
make a living), untuk mengembangkan kehidupan yang bermakna (to lead a
meaningful life) dan untuk turut memuliakan kehidupan (to ennoble life). Muji
Soetrisno (1995 : 29) menyatakan : pendidikan memiliki tugas sejarah dan
4
kultural, yaitu menguak tabir situasi dehumanis dan mengubahnya menjadi
situasi humanis yang memerdekakan manusia.
Sedangkan Wardiman Joyonegoro (dalam Dikbud, 1996 : 15)
mengemukakan tiga fungsi dasar pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan
kehidupan masyarakat, menyiapkan tenaga kerja terdidik, terampil dan
terdidik serta penguasaan iptek. Dan Tilaar (dalam Analisis CSIS, 2001 : 272)
mengungkapkan bahwa pendidikan memiliki fungsi ganda, yaitu membina
kemanusiaan (human being) dan mengembangkan kualitas sumber daya
manusia (human resources).
Tujuan, tugas, fungsi dan peran yang dikemukakan tersebut sangat sinergis
dengan konsep pendidikan yang dikemas dalam UU SPN No. 20/2003. Pada
Bab II pasal 3 dinyatakan bahwa :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Sadar akan kebermaknaan pendidikan dalam memberdayakan sumber
daya insani yang seutuhnya, memaksa manusia untuk merencanakan, dan
melaksanakan atau menyusun sistem pendidikan yang pada tataran praxisnya
adalah mengupayakan pencapaian cognitif domain, afektif domain dan
psycomotor domain. Pencapaian domain-domain tersebut kemudian
dibebankan kepada sebuah institusi yang bernama sekolah yang ternyata tidak
5
mampu untuk mengemban tugas dalam mewujudkan cita-cita sekunder
tersebut, apalagi mewujudkan cita-cita induk.
Ketidak-sesuaian antara das sein dan das sollen yang terjadi pada amanat
yang diemban oleh institusi sekolah membuat banyak pemerhati pendidikan
yang menggugat entitas lembaga tersebut. Gugatan tersebut ditujukan bukan
saja pada pencapaian tataran praxis pendidikan, namun juga terhadap
pemikiran-pemikiran yang dikemukakan, yang baru di kepala saja atau baru
pada tataran konsep penyimpangan sudah terjadi. Toffler (dalam Umar
Tirtaraharja dan La Sula, 2000 : 59), misalnya menganalogkan sekolah
sebagai sebuah pabrik yang menerima raw in put, melakukan proses dan
menghasilkan out put. Implikasinya adalah penyimpangan itu sendiri, yang
pada level mikro mereduksi dan mendistorsi dimensi humanitas yang melekat
pada manusia dan pendidikan.
Padahal dalam konsep tri pusat pendidikan, pendidikan berlangsung pada
tiga institusi, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Oleh karena itu,
seharusnya ada sinergi antara ketiga institusi tersebut dalam mencapai tujuan-
tujuan praxis pendidikan. Dengan demikian, persoalan pendidikan menuntut
sebuah upaya untuk menjembatani semua komponen mulai dari supra sistem,
sistem dan sub sistem pendidikan. Selama ini sistem pendidikan bersifat
sentralistik dan terdapat kesenjangan (disparitas) antara pendidikan
persekolahan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun sekolah-sekolah
milik swasta, dengan pendidikan non persekolahan, yaitu pendidikan
nonformal dan informal. Secara struktural pemerintah hanya mengakui
6
pendidikan informal di dalam kamus. Anehnya lagi, secara kultural
masyarakat dan keluarga tidak tersadarkan dengan keberadaannya sebagai
institusi yang mampu menghitam-putihkan pendidikan.
Oleh karena itu, sejatinya semua jenis pendidikan baik pendidikan
persekolahan yang bersifat formal dan pendidikan luar sekolah yang bersifat
nonformal maupun informal, harus ditata dalam sebuah sistem yang terpadu.
Pendidikan non persekolahan yang terdapat di dalam masyarakat dan keluarga
sudah sepantasnya diakomodasi agar tujuan mulia dan sakral yang diemban
oleh pendidikan dapat diwujudkan. Untuk menjawab persoalan tersebut,
dewasa ini telah dikembangkan sistem pendidikan yang lebih aspiratif dan
akomodatif, yaitu pendidikan berbasis masyarakat yang berpayung pada
euphoria desentralisasi dengan mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Perubahan paradigma menuju pendidikan yang berbasis masyarakat
merupakan sebuah konsekuensi logis dari shifting of paradigm terhadap
semua level perencanaan dan kebijakan pendidikan makro, messo dan mikro.
Shifting of paradigm merupakan pilihan yang harus dilakukan untuk menguak
dan membongkar vested interest status quo yang menjadikan pendidikan
sebagai kendaraan politik yang tidak memanusiakan. Sementara pada level
persekolahan di mana proses pendidikan berlangsung muncul pemaknaan
yang kontradiktif dengan filosofi pendidikan yang dianut dan vis a vis dengan
kondisi sosio kultural masyarakat.
7
Perubahan paradigma sistem pendidikan yang berbasis masyarakat
diarahkan juga sebagai perwujudan pendidikan berbasis luas (broad based
education). Pendidikan berbasis luas memperhatikan karakteristik dan
keunikan kelompok, agama dan etnis sekaligus mencegah terjadinya reduksi
terhadap makna belajar yang hanya dipersepsikan dengan sekolah. Hal ini
mengindikasikan bahwa peran serta aktif masyarakat dalam pendidikan non
persekolahan atau pendidikan nonformal dan informal merupakan keniscayaan
karena quo vadis pendidikan yang tinggi dan mulia sangat absurd, bila
diserahkan sepenuhnya kepada sekolah atau kepada pemerintah.
Maka, dengan paradigma pendidikan berbasis masyarakat, sebagaimana
tertuang dalam pasal 55 UU SPN No. 20/2003 diharapkan upaya-upaya untuk
memberdayakan sumber daya insani yang dicita-citakan dapat diwujudkan.
Rangkuman pasal 55 tersebut berbunyi :
1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan
sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
2) Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan
melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan
pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari
penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis,
subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah.
5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
8
Dalam kaitannya dengan persoalan tersebut, maka penulis memilih dan
akan melakukan penelitian di Islam, Ilmu, Teknologi dan Seni (ISITEKS),
Imogiri Bantul DIY. Di mana proses pendidikan nonformal yang berlangsung
di institusi tersebut merupakan sebuah fenomena pendidikan berbasis
masyarakat yang layak diangkat ke permukaan.
A. Rumusan Masalah
Untuk mengidentifikasi konteks dan fenomena pendidikan berbasis
masyarakat di Isiteks, maka pertanyaan penelitian yang dapat dikedepankan
sebagai fokus permasalahan penelitian, yaitu :
1. Bagaimana kesiapan pelaksanaan pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks?
2. Bagaimana implementasi manajemen pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks?
3. Bagaimana tujuan pendidikan berbasis masyarakat dalam pemberdayaan
sumber daya insani di Isiteks?
B. Tujuan Penelitian
Mengacu pada rumusan masalah yang telah disusun, maka penelitian ini
tentu saja mengarah pada tujuan-tujuan yang memperjelas arah penelitian
sehingga dapat dipertanggung-jawabkan secara keilmuan. Tujuan-tujuan
tersebut adalah :
1. Mendeskripsikan komponen-komponen yang harus disiapkan sebelum
pelaksanaan pendidikan berbasis masyarakat di Isiteks dalam
pemberdayaan sumber daya insani.
9
2. Menggambarkan tahapan-tahapan proses implementasi manajemen
pendidikan berbasis masyarakat di Isiteks dalam pemberdayaan sumber
daya insani.
3. Mengungkapkan hasil atau tujuan pelaksanaan pendidikan berbasis
masyarakat di Isiteks dalam pemberdayaan sumber daya insani.
C. Manfaat Penelitian
Mengangkat konteks dan fenomena pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks dalam penelitian ini dengan tujuan yang jelas akan memberikan
manfaat, baik berupa manfaat teoretis dan praktis. Manfaat-manfaat tersebut,
adalah :
1. Manfaat teoretis
Melalui penelitian ini, komponen-komponen teoretis yang
berhubungan dengan persiapan dalam mengimplementasikan pendidikan
berbasis masyarakat di Isiteks dapat diidentifikasi. Demikian pula,
tahapan-tahapan dalam proses implementasi, tingkat keberhasilan
termasuk kondisi konteks yang mendukung pendidikan berbasis
masyarakat. Dan pada akhirnya, manfaat penelitian ini adalah untuk
menambah wacana ilmiah tentang pendidikan berbasis masyarakat yang
merupakan sebuah paradigma baru dalam memberdayakan sumber daya
insani.
10
2. Manfaat praktis
Manfaat praktis dapat mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan,
di mana peneliti mengidentifikasi dan mendeskripsikan kelebihan
termasuk hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam proses
implementasi pendidikan berbasis masyarakat. Sehingga bagi pengelola
Isiteks dan lembaga pendidikan nonformal lainnya dapat dijadikan
referensi dalam menerapkan, mengelola dan mengembangkan konsep-
konsep pendidikan berbasis masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Wacana tentang pendidikan dalam kehidupan umat manusia tak dapat
diragukan lagi esensinya. Urgensi pendidikan bagi manusia dilandasi oleh
hakekat manusia dengan ciri khas yang prinsipil dan membedakan manusia
dengan makhluk hidup yang lain. Socrates menyebut manusia sebagai zoon
politicon (hewan yang bermasyarakat), Max Scheller menggambarkan
manusia sebagai das kranke tier, hewan yang sakit (Driyarkara dalam Umar
Tirtaraharja dan La Sula, 2000 : 3) yang selalu gelisah dan takut. Dalam term
yang lain, sering pula dianalogkan manusia dengan animal educated, animal
symbolicum atau yang paling masyhur adalah homo sapiensis (hayawanun
naatiq), yaitu makhluk hidup yang dapat berpikir. Ciri khas-ciri khas manusia
inilah yang menuntut untuk diaktualkan lewat sebuah proses sadar, yaitu
pendidikan untuk mencapai cita-cita induk yang sering diistilahkan dengan
memanusiakan manusia (insan kamil).
Garner (dalam Semiawan, 1999 : 77) mengemukakan bahwa manusia
mempunyai intelegensi jamak (multiple intelligence) untuk mengatasi
berbagai masalah. Manusia (Sufyarma, 2003 : 43) memiliki potensi
kemampuan tiada terhingga untuk belajar (unlimited capacity to learn) dan
intelegensi tersebut berfungsi sangat kontekstual. Kemampuan tiada terhingga
itu ditandai dengan adanya intelegensi linguistik, logis matematik, visual
1
2
spatial, musikal, kinestesis, interpersonal sosial, intrapersonal dan natural
(Garner dalam Bobbi De Porter dan Mike Hernacki, 1999 : 31). Multiple
intelegence yang dimiliki oleh manusia dipengaruhi oleh keberadaan otak
kanan dan otak kiri dengan fungsinya masing-masing.
Sementara Goleman (dalam Sufyarma, 2003 : 44) mengemukakan konsep
tentang kreativitas, intelegensi emosional dan sosial. Di mana pada
hakekatnya akal manusia itu dibagi menjadi dua jenis kehidupan mental, yaitu
adanya aspek rasio yang bersumber dari kepala (head) yang diukur oleh IQ
dan adanya aspek emosi yang bersumber dari hati sanubari (heart) yang
diukur dengan EQ. Sedangkan Ary Gunawan (2000 : 118) mengungkapkan
konsep manusia seutuhnya berdasarkan sistem nilai dan psikologi sosial
budaya bangsa Indonesia yang mencakup :
1. Keutuhan potensi subyek manusia sebagai subyek pengembang yang
meliputi potensi jasmaniah, pikir, rasa, karsa, cipta, karya dan budi nurani.
2. Keutuhan wawasan manusia sebagai subyek yang sadar nilai.
Dengan merujuk pada potensi-potensi dasar pada diri manusia, maka
tujuan pendidikan harus disusun sedemikian rupa agar mampu
mengaktualisasikan potensi-potensi sumber daya insani tersebut. Apalagi
tingkat perkembangan manusia sebagai subyek didik bersifat multifaset, yaitu
pertama fase biologik phisiologik, kedua psikologik, ketiga sosiologik
organisasi, implisit psikologi sosial, politik dan ekonomi serta fase keempat
integratif human (Noeng Muhajir, 2000 : 25).
3
Semua prakondisi tersebut mendorong banyak ahli untuk mendekatinya
secara psikologis, maka lahirlah aliran-aliran psikologi, seperti behaviorisme,
psikoanalisa dan psikologi humanistik. Akan tetapi, upaya-upaya yang
dilakukan untuk memahami potensi-potensi manusia dan perkembangannya
tidak hanya melihat diri (individu) manusia sebagai entitas psiko biologi
semata. Namun, diri (individu) manusia harus dipandang juga sebagai
makhluk berbudaya (sosiologis) sekaligus diri (individu) teistik.
Dengan mengandaikan semua keutuhan diri (individu) manusia, maka
menjadi tugas pendidikan untuk mengaktualkannya. Menurut Noeng Muhajir
(2000 : 21), tujuan pendidikan mengarah pada teori-teori, seperti unfoldment
theory, formal discipline theory dan preparation theory. Dengan unfolment
theory tugas pendidikan adalah membuka atau mengeluarkan potensi laten
untuk diarahkan pada tujuan tertentu. Formal discipline theory menuntut hasil
pendidikan berupa terbentuknya kemampuan yang dapat digunakan untuk
mengerjakan hal-hal penting apapun. Sedangkan preparation theory menuntut
fungsi pendidikan untuk mempersiapkan subyek didik agar dapat
melaksanakan tugas secara sempurna.
Mukhtar Bukhori (2001 : 50) mengungkapkan bahwa pendidikan
berfungsi menyiapkan para siswa untuk menghadapi tugas kehidupan (to
make a living), untuk mengembangkan kehidupan yang bermakna (to lead a
meaningful life) dan untuk turut memuliakan kehidupan (to ennoble life). Muji
Soetrisno (1995 : 29) menyatakan : pendidikan memiliki tugas sejarah dan
4
kultural, yaitu menguak tabir situasi dehumanis dan mengubahnya menjadi
situasi humanis yang memerdekakan manusia.
Sedangkan Wardiman Joyonegoro (dalam Dikbud, 1996 : 15)
mengemukakan tiga fungsi dasar pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan
kehidupan masyarakat, menyiapkan tenaga kerja terdidik, terampil dan
terdidik serta penguasaan iptek. Dan Tilaar (dalam Analisis CSIS, 2001 : 272)
mengungkapkan bahwa pendidikan memiliki fungsi ganda, yaitu membina
kemanusiaan (human being) dan mengembangkan kualitas sumber daya
manusia (human resources).
Tujuan, tugas, fungsi dan peran yang dikemukakan tersebut sangat sinergis
dengan konsep pendidikan yang dikemas dalam UU SPN No. 20/2003. Pada
Bab II pasal 3 dinyatakan bahwa :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Sadar akan kebermaknaan pendidikan dalam memberdayakan sumber
daya insani yang seutuhnya, memaksa manusia untuk merencanakan, dan
melaksanakan atau menyusun sistem pendidikan yang pada tataran praxisnya
adalah mengupayakan pencapaian cognitif domain, afektif domain dan
psycomotor domain. Pencapaian domain-domain tersebut kemudian
dibebankan kepada sebuah institusi yang bernama sekolah yang ternyata tidak
5
mampu untuk mengemban tugas dalam mewujudkan cita-cita sekunder
tersebut, apalagi mewujudkan cita-cita induk.
Ketidak-sesuaian antara das sein dan das sollen yang terjadi pada amanat
yang diemban oleh institusi sekolah membuat banyak pemerhati pendidikan
yang menggugat entitas lembaga tersebut. Gugatan tersebut ditujukan bukan
saja pada pencapaian tataran praxis pendidikan, namun juga terhadap
pemikiran-pemikiran yang dikemukakan, yang baru di kepala saja atau baru
pada tataran konsep penyimpangan sudah terjadi. Toffler (dalam Umar
Tirtaraharja dan La Sula, 2000 : 59), misalnya menganalogkan sekolah
sebagai sebuah pabrik yang menerima raw in put, melakukan proses dan
menghasilkan out put. Implikasinya adalah penyimpangan itu sendiri, yang
pada level mikro mereduksi dan mendistorsi dimensi humanitas yang melekat
pada manusia dan pendidikan.
Padahal dalam konsep tri pusat pendidikan, pendidikan berlangsung pada
tiga institusi, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Oleh karena itu,
seharusnya ada sinergi antara ketiga institusi tersebut dalam mencapai tujuan-
tujuan praxis pendidikan. Dengan demikian, persoalan pendidikan menuntut
sebuah upaya untuk menjembatani semua komponen mulai dari supra sistem,
sistem dan sub sistem pendidikan. Selama ini sistem pendidikan bersifat
sentralistik dan terdapat kesenjangan (disparitas) antara pendidikan
persekolahan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun sekolah-sekolah
milik swasta, dengan pendidikan non persekolahan, yaitu pendidikan
nonformal dan informal. Secara struktural pemerintah hanya mengakui
6
pendidikan informal di dalam kamus. Anehnya lagi, secara kultural
masyarakat dan keluarga tidak tersadarkan dengan keberadaannya sebagai
institusi yang mampu menghitam-putihkan pendidikan.
Oleh karena itu, sejatinya semua jenis pendidikan baik pendidikan
persekolahan yang bersifat formal dan pendidikan luar sekolah yang bersifat
nonformal maupun informal, harus ditata dalam sebuah sistem yang terpadu.
Pendidikan non persekolahan yang terdapat di dalam masyarakat dan keluarga
sudah sepantasnya diakomodasi agar tujuan mulia dan sakral yang diemban
oleh pendidikan dapat diwujudkan. Untuk menjawab persoalan tersebut,
dewasa ini telah dikembangkan sistem pendidikan yang lebih aspiratif dan
akomodatif, yaitu pendidikan berbasis masyarakat yang berpayung pada
euphoria desentralisasi dengan mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Perubahan paradigma menuju pendidikan yang berbasis masyarakat
merupakan sebuah konsekuensi logis dari shifting of paradigm terhadap
semua level perencanaan dan kebijakan pendidikan makro, messo dan mikro.
Shifting of paradigm merupakan pilihan yang harus dilakukan untuk menguak
dan membongkar vested interest status quo yang menjadikan pendidikan
sebagai kendaraan politik yang tidak memanusiakan. Sementara pada level
persekolahan di mana proses pendidikan berlangsung muncul pemaknaan
yang kontradiktif dengan filosofi pendidikan yang dianut dan vis a vis dengan
kondisi sosio kultural masyarakat.
7
Perubahan paradigma sistem pendidikan yang berbasis masyarakat
diarahkan juga sebagai perwujudan pendidikan berbasis luas (broad based
education). Pendidikan berbasis luas memperhatikan karakteristik dan
keunikan kelompok, agama dan etnis sekaligus mencegah terjadinya reduksi
terhadap makna belajar yang hanya dipersepsikan dengan sekolah. Hal ini
mengindikasikan bahwa peran serta aktif masyarakat dalam pendidikan non
persekolahan atau pendidikan nonformal dan informal merupakan keniscayaan
karena quo vadis pendidikan yang tinggi dan mulia sangat absurd, bila
diserahkan sepenuhnya kepada sekolah atau kepada pemerintah.
Maka, dengan paradigma pendidikan berbasis masyarakat, sebagaimana
tertuang dalam pasal 55 UU SPN No. 20/2003 diharapkan upaya-upaya untuk
memberdayakan sumber daya insani yang dicita-citakan dapat diwujudkan.
Rangkuman pasal 55 tersebut berbunyi :
1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan
sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
2) Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan
melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan
pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari
penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis,
subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah.
5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
8
Dalam kaitannya dengan persoalan tersebut, maka penulis memilih dan
akan melakukan penelitian di Islam, Ilmu, Teknologi dan Seni (ISITEKS),
Imogiri Bantul DIY. Di mana proses pendidikan nonformal yang berlangsung
di institusi tersebut merupakan sebuah fenomena pendidikan berbasis
masyarakat yang layak diangkat ke permukaan.
A. Rumusan Masalah
Untuk mengidentifikasi konteks dan fenomena pendidikan berbasis
masyarakat di Isiteks, maka pertanyaan penelitian yang dapat dikedepankan
sebagai fokus permasalahan penelitian, yaitu :
1. Bagaimana kesiapan pelaksanaan pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks?
2. Bagaimana implementasi manajemen pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks?
3. Bagaimana tujuan pendidikan berbasis masyarakat dalam pemberdayaan
sumber daya insani di Isiteks?
B. Tujuan Penelitian
Mengacu pada rumusan masalah yang telah disusun, maka penelitian ini
tentu saja mengarah pada tujuan-tujuan yang memperjelas arah penelitian
sehingga dapat dipertanggung-jawabkan secara keilmuan. Tujuan-tujuan
tersebut adalah :
1. Mendeskripsikan komponen-komponen yang harus disiapkan sebelum
pelaksanaan pendidikan berbasis masyarakat di Isiteks dalam
pemberdayaan sumber daya insani.
9
2. Menggambarkan tahapan-tahapan proses implementasi manajemen
pendidikan berbasis masyarakat di Isiteks dalam pemberdayaan sumber
daya insani.
3. Mengungkapkan hasil atau tujuan pelaksanaan pendidikan berbasis
masyarakat di Isiteks dalam pemberdayaan sumber daya insani.
C. Manfaat Penelitian
Mengangkat konteks dan fenomena pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks dalam penelitian ini dengan tujuan yang jelas akan memberikan
manfaat, baik berupa manfaat teoretis dan praktis. Manfaat-manfaat tersebut,
adalah :
1. Manfaat teoretis
Melalui penelitian ini, komponen-komponen teoretis yang
berhubungan dengan persiapan dalam mengimplementasikan pendidikan
berbasis masyarakat di Isiteks dapat diidentifikasi. Demikian pula,
tahapan-tahapan dalam proses implementasi, tingkat keberhasilan
termasuk kondisi konteks yang mendukung pendidikan berbasis
masyarakat. Dan pada akhirnya, manfaat penelitian ini adalah untuk
menambah wacana ilmiah tentang pendidikan berbasis masyarakat yang
merupakan sebuah paradigma baru dalam memberdayakan sumber daya
insani.
10
2. Manfaat praktis
Manfaat praktis dapat mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan,
di mana peneliti mengidentifikasi dan mendeskripsikan kelebihan
termasuk hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam proses
implementasi pendidikan berbasis masyarakat. Sehingga bagi pengelola
Isiteks dan lembaga pendidikan nonformal lainnya dapat dijadikan
referensi dalam menerapkan, mengelola dan mengembangkan konsep-
konsep pendidikan berbasis masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Wacana tentang pendidikan dalam kehidupan umat manusia tak dapat
diragukan lagi esensinya. Urgensi pendidikan bagi manusia dilandasi oleh
hakekat manusia dengan ciri khas yang prinsipil dan membedakan manusia
dengan makhluk hidup yang lain. Socrates menyebut manusia sebagai zoon
politicon (hewan yang bermasyarakat), Max Scheller menggambarkan
manusia sebagai das kranke tier, hewan yang sakit (Driyarkara dalam Umar
Tirtaraharja dan La Sula, 2000 : 3) yang selalu gelisah dan takut. Dalam term
yang lain, sering pula dianalogkan manusia dengan animal educated, animal
symbolicum atau yang paling masyhur adalah homo sapiensis (hayawanun
naatiq), yaitu makhluk hidup yang dapat berpikir. Ciri khas-ciri khas manusia
inilah yang menuntut untuk diaktualkan lewat sebuah proses sadar, yaitu
pendidikan untuk mencapai cita-cita induk yang sering diistilahkan dengan
memanusiakan manusia (insan kamil).
Garner (dalam Semiawan, 1999 : 77) mengemukakan bahwa manusia
mempunyai intelegensi jamak (multiple intelligence) untuk mengatasi
berbagai masalah. Manusia (Sufyarma, 2003 : 43) memiliki potensi
kemampuan tiada terhingga untuk belajar (unlimited capacity to learn) dan
intelegensi tersebut berfungsi sangat kontekstual. Kemampuan tiada terhingga
itu ditandai dengan adanya intelegensi linguistik, logis matematik, visual
1
2
spatial, musikal, kinestesis, interpersonal sosial, intrapersonal dan natural
(Garner dalam Bobbi De Porter dan Mike Hernacki, 1999 : 31). Multiple
intelegence yang dimiliki oleh manusia dipengaruhi oleh keberadaan otak
kanan dan otak kiri dengan fungsinya masing-masing.
Sementara Goleman (dalam Sufyarma, 2003 : 44) mengemukakan konsep
tentang kreativitas, intelegensi emosional dan sosial. Di mana pada
hakekatnya akal manusia itu dibagi menjadi dua jenis kehidupan mental, yaitu
adanya aspek rasio yang bersumber dari kepala (head) yang diukur oleh IQ
dan adanya aspek emosi yang bersumber dari hati sanubari (heart) yang
diukur dengan EQ. Sedangkan Ary Gunawan (2000 : 118) mengungkapkan
konsep manusia seutuhnya berdasarkan sistem nilai dan psikologi sosial
budaya bangsa Indonesia yang mencakup :
1. Keutuhan potensi subyek manusia sebagai subyek pengembang yang
meliputi potensi jasmaniah, pikir, rasa, karsa, cipta, karya dan budi nurani.
2. Keutuhan wawasan manusia sebagai subyek yang sadar nilai.
Dengan merujuk pada potensi-potensi dasar pada diri manusia, maka
tujuan pendidikan harus disusun sedemikian rupa agar mampu
mengaktualisasikan potensi-potensi sumber daya insani tersebut. Apalagi
tingkat perkembangan manusia sebagai subyek didik bersifat multifaset, yaitu
pertama fase biologik phisiologik, kedua psikologik, ketiga sosiologik
organisasi, implisit psikologi sosial, politik dan ekonomi serta fase keempat
integratif human (Noeng Muhajir, 2000 : 25).
3
Semua prakondisi tersebut mendorong banyak ahli untuk mendekatinya
secara psikologis, maka lahirlah aliran-aliran psikologi, seperti behaviorisme,
psikoanalisa dan psikologi humanistik. Akan tetapi, upaya-upaya yang
dilakukan untuk memahami potensi-potensi manusia dan perkembangannya
tidak hanya melihat diri (individu) manusia sebagai entitas psiko biologi
semata. Namun, diri (individu) manusia harus dipandang juga sebagai
makhluk berbudaya (sosiologis) sekaligus diri (individu) teistik.
Dengan mengandaikan semua keutuhan diri (individu) manusia, maka
menjadi tugas pendidikan untuk mengaktualkannya. Menurut Noeng Muhajir
(2000 : 21), tujuan pendidikan mengarah pada teori-teori, seperti unfoldment
theory, formal discipline theory dan preparation theory. Dengan unfolment
theory tugas pendidikan adalah membuka atau mengeluarkan potensi laten
untuk diarahkan pada tujuan tertentu. Formal discipline theory menuntut hasil
pendidikan berupa terbentuknya kemampuan yang dapat digunakan untuk
mengerjakan hal-hal penting apapun. Sedangkan preparation theory menuntut
fungsi pendidikan untuk mempersiapkan subyek didik agar dapat
melaksanakan tugas secara sempurna.
Mukhtar Bukhori (2001 : 50) mengungkapkan bahwa pendidikan
berfungsi menyiapkan para siswa untuk menghadapi tugas kehidupan (to
make a living), untuk mengembangkan kehidupan yang bermakna (to lead a
meaningful life) dan untuk turut memuliakan kehidupan (to ennoble life). Muji
Soetrisno (1995 : 29) menyatakan : pendidikan memiliki tugas sejarah dan
4
kultural, yaitu menguak tabir situasi dehumanis dan mengubahnya menjadi
situasi humanis yang memerdekakan manusia.
Sedangkan Wardiman Joyonegoro (dalam Dikbud, 1996 : 15)
mengemukakan tiga fungsi dasar pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan
kehidupan masyarakat, menyiapkan tenaga kerja terdidik, terampil dan
terdidik serta penguasaan iptek. Dan Tilaar (dalam Analisis CSIS, 2001 : 272)
mengungkapkan bahwa pendidikan memiliki fungsi ganda, yaitu membina
kemanusiaan (human being) dan mengembangkan kualitas sumber daya
manusia (human resources).
Tujuan, tugas, fungsi dan peran yang dikemukakan tersebut sangat sinergis
dengan konsep pendidikan yang dikemas dalam UU SPN No. 20/2003. Pada
Bab II pasal 3 dinyatakan bahwa :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Sadar akan kebermaknaan pendidikan dalam memberdayakan sumber
daya insani yang seutuhnya, memaksa manusia untuk merencanakan, dan
melaksanakan atau menyusun sistem pendidikan yang pada tataran praxisnya
adalah mengupayakan pencapaian cognitif domain, afektif domain dan
psycomotor domain. Pencapaian domain-domain tersebut kemudian
dibebankan kepada sebuah institusi yang bernama sekolah yang ternyata tidak
5
mampu untuk mengemban tugas dalam mewujudkan cita-cita sekunder
tersebut, apalagi mewujudkan cita-cita induk.
Ketidak-sesuaian antara das sein dan das sollen yang terjadi pada amanat
yang diemban oleh institusi sekolah membuat banyak pemerhati pendidikan
yang menggugat entitas lembaga tersebut. Gugatan tersebut ditujukan bukan
saja pada pencapaian tataran praxis pendidikan, namun juga terhadap
pemikiran-pemikiran yang dikemukakan, yang baru di kepala saja atau baru
pada tataran konsep penyimpangan sudah terjadi. Toffler (dalam Umar
Tirtaraharja dan La Sula, 2000 : 59), misalnya menganalogkan sekolah
sebagai sebuah pabrik yang menerima raw in put, melakukan proses dan
menghasilkan out put. Implikasinya adalah penyimpangan itu sendiri, yang
pada level mikro mereduksi dan mendistorsi dimensi humanitas yang melekat
pada manusia dan pendidikan.
Padahal dalam konsep tri pusat pendidikan, pendidikan berlangsung pada
tiga institusi, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Oleh karena itu,
seharusnya ada sinergi antara ketiga institusi tersebut dalam mencapai tujuan-
tujuan praxis pendidikan. Dengan demikian, persoalan pendidikan menuntut
sebuah upaya untuk menjembatani semua komponen mulai dari supra sistem,
sistem dan sub sistem pendidikan. Selama ini sistem pendidikan bersifat
sentralistik dan terdapat kesenjangan (disparitas) antara pendidikan
persekolahan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun sekolah-sekolah
milik swasta, dengan pendidikan non persekolahan, yaitu pendidikan
nonformal dan informal. Secara struktural pemerintah hanya mengakui
6
pendidikan informal di dalam kamus. Anehnya lagi, secara kultural
masyarakat dan keluarga tidak tersadarkan dengan keberadaannya sebagai
institusi yang mampu menghitam-putihkan pendidikan.
Oleh karena itu, sejatinya semua jenis pendidikan baik pendidikan
persekolahan yang bersifat formal dan pendidikan luar sekolah yang bersifat
nonformal maupun informal, harus ditata dalam sebuah sistem yang terpadu.
Pendidikan non persekolahan yang terdapat di dalam masyarakat dan keluarga
sudah sepantasnya diakomodasi agar tujuan mulia dan sakral yang diemban
oleh pendidikan dapat diwujudkan. Untuk menjawab persoalan tersebut,
dewasa ini telah dikembangkan sistem pendidikan yang lebih aspiratif dan
akomodatif, yaitu pendidikan berbasis masyarakat yang berpayung pada
euphoria desentralisasi dengan mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Perubahan paradigma menuju pendidikan yang berbasis masyarakat
merupakan sebuah konsekuensi logis dari shifting of paradigm terhadap
semua level perencanaan dan kebijakan pendidikan makro, messo dan mikro.
Shifting of paradigm merupakan pilihan yang harus dilakukan untuk menguak
dan membongkar vested interest status quo yang menjadikan pendidikan
sebagai kendaraan politik yang tidak memanusiakan. Sementara pada level
persekolahan di mana proses pendidikan berlangsung muncul pemaknaan
yang kontradiktif dengan filosofi pendidikan yang dianut dan vis a vis dengan
kondisi sosio kultural masyarakat.
7
Perubahan paradigma sistem pendidikan yang berbasis masyarakat
diarahkan juga sebagai perwujudan pendidikan berbasis luas (broad based
education). Pendidikan berbasis luas memperhatikan karakteristik dan
keunikan kelompok, agama dan etnis sekaligus mencegah terjadinya reduksi
terhadap makna belajar yang hanya dipersepsikan dengan sekolah. Hal ini
mengindikasikan bahwa peran serta aktif masyarakat dalam pendidikan non
persekolahan atau pendidikan nonformal dan informal merupakan keniscayaan
karena quo vadis pendidikan yang tinggi dan mulia sangat absurd, bila
diserahkan sepenuhnya kepada sekolah atau kepada pemerintah.
Maka, dengan paradigma pendidikan berbasis masyarakat, sebagaimana
tertuang dalam pasal 55 UU SPN No. 20/2003 diharapkan upaya-upaya untuk
memberdayakan sumber daya insani yang dicita-citakan dapat diwujudkan.
Rangkuman pasal 55 tersebut berbunyi :
1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan
sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
2) Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan
melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan
pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari
penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis,
subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah.
5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
8
Dalam kaitannya dengan persoalan tersebut, maka penulis memilih dan
akan melakukan penelitian di Islam, Ilmu, Teknologi dan Seni (ISITEKS),
Imogiri Bantul DIY. Di mana proses pendidikan nonformal yang berlangsung
di institusi tersebut merupakan sebuah fenomena pendidikan berbasis
masyarakat yang layak diangkat ke permukaan.
A. Rumusan Masalah
Untuk mengidentifikasi konteks dan fenomena pendidikan berbasis
masyarakat di Isiteks, maka pertanyaan penelitian yang dapat dikedepankan
sebagai fokus permasalahan penelitian, yaitu :
1. Bagaimana kesiapan pelaksanaan pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks?
2. Bagaimana implementasi manajemen pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks?
3. Bagaimana tujuan pendidikan berbasis masyarakat dalam pemberdayaan
sumber daya insani di Isiteks?
B. Tujuan Penelitian
Mengacu pada rumusan masalah yang telah disusun, maka penelitian ini
tentu saja mengarah pada tujuan-tujuan yang memperjelas arah penelitian
sehingga dapat dipertanggung-jawabkan secara keilmuan. Tujuan-tujuan
tersebut adalah :
1. Mendeskripsikan komponen-komponen yang harus disiapkan sebelum
pelaksanaan pendidikan berbasis masyarakat di Isiteks dalam
pemberdayaan sumber daya insani.
9
2. Menggambarkan tahapan-tahapan proses implementasi manajemen
pendidikan berbasis masyarakat di Isiteks dalam pemberdayaan sumber
daya insani.
3. Mengungkapkan hasil atau tujuan pelaksanaan pendidikan berbasis
masyarakat di Isiteks dalam pemberdayaan sumber daya insani.
C. Manfaat Penelitian
Mengangkat konteks dan fenomena pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks dalam penelitian ini dengan tujuan yang jelas akan memberikan
manfaat, baik berupa manfaat teoretis dan praktis. Manfaat-manfaat tersebut,
adalah :
1. Manfaat teoretis
Melalui penelitian ini, komponen-komponen teoretis yang
berhubungan dengan persiapan dalam mengimplementasikan pendidikan
berbasis masyarakat di Isiteks dapat diidentifikasi. Demikian pula,
tahapan-tahapan dalam proses implementasi, tingkat keberhasilan
termasuk kondisi konteks yang mendukung pendidikan berbasis
masyarakat. Dan pada akhirnya, manfaat penelitian ini adalah untuk
menambah wacana ilmiah tentang pendidikan berbasis masyarakat yang
merupakan sebuah paradigma baru dalam memberdayakan sumber daya
insani.
10
2. Manfaat praktis
Manfaat praktis dapat mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan,
di mana peneliti mengidentifikasi dan mendeskripsikan kelebihan
termasuk hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam proses
implementasi pendidikan berbasis masyarakat. Sehingga bagi pengelola
Isiteks dan lembaga pendidikan nonformal lainnya dapat dijadikan
referensi dalam menerapkan, mengelola dan mengembangkan konsep-
konsep pendidikan berbasis masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Wacana tentang pendidikan dalam kehidupan umat manusia tak dapat
diragukan lagi esensinya. Urgensi pendidikan bagi manusia dilandasi oleh
hakekat manusia dengan ciri khas yang prinsipil dan membedakan manusia
dengan makhluk hidup yang lain. Socrates menyebut manusia sebagai zoon
politicon (hewan yang bermasyarakat), Max Scheller menggambarkan
manusia sebagai das kranke tier, hewan yang sakit (Driyarkara dalam Umar
Tirtaraharja dan La Sula, 2000 : 3) yang selalu gelisah dan takut. Dalam term
yang lain, sering pula dianalogkan manusia dengan animal educated, animal
symbolicum atau yang paling masyhur adalah homo sapiensis (hayawanun
naatiq), yaitu makhluk hidup yang dapat berpikir. Ciri khas-ciri khas manusia
inilah yang menuntut untuk diaktualkan lewat sebuah proses sadar, yaitu
pendidikan untuk mencapai cita-cita induk yang sering diistilahkan dengan
memanusiakan manusia (insan kamil).
Garner (dalam Semiawan, 1999 : 77) mengemukakan bahwa manusia
mempunyai intelegensi jamak (multiple intelligence) untuk mengatasi
berbagai masalah. Manusia (Sufyarma, 2003 : 43) memiliki potensi
kemampuan tiada terhingga untuk belajar (unlimited capacity to learn) dan
intelegensi tersebut berfungsi sangat kontekstual. Kemampuan tiada terhingga
itu ditandai dengan adanya intelegensi linguistik, logis matematik, visual
1
2
spatial, musikal, kinestesis, interpersonal sosial, intrapersonal dan natural
(Garner dalam Bobbi De Porter dan Mike Hernacki, 1999 : 31). Multiple
intelegence yang dimiliki oleh manusia dipengaruhi oleh keberadaan otak
kanan dan otak kiri dengan fungsinya masing-masing.
Sementara Goleman (dalam Sufyarma, 2003 : 44) mengemukakan konsep
tentang kreativitas, intelegensi emosional dan sosial. Di mana pada
hakekatnya akal manusia itu dibagi menjadi dua jenis kehidupan mental, yaitu
adanya aspek rasio yang bersumber dari kepala (head) yang diukur oleh IQ
dan adanya aspek emosi yang bersumber dari hati sanubari (heart) yang
diukur dengan EQ. Sedangkan Ary Gunawan (2000 : 118) mengungkapkan
konsep manusia seutuhnya berdasarkan sistem nilai dan psikologi sosial
budaya bangsa Indonesia yang mencakup :
1. Keutuhan potensi subyek manusia sebagai subyek pengembang yang
meliputi potensi jasmaniah, pikir, rasa, karsa, cipta, karya dan budi nurani.
2. Keutuhan wawasan manusia sebagai subyek yang sadar nilai.
Dengan merujuk pada potensi-potensi dasar pada diri manusia, maka
tujuan pendidikan harus disusun sedemikian rupa agar mampu
mengaktualisasikan potensi-potensi sumber daya insani tersebut. Apalagi
tingkat perkembangan manusia sebagai subyek didik bersifat multifaset, yaitu
pertama fase biologik phisiologik, kedua psikologik, ketiga sosiologik
organisasi, implisit psikologi sosial, politik dan ekonomi serta fase keempat
integratif human (Noeng Muhajir, 2000 : 25).
3
Semua prakondisi tersebut mendorong banyak ahli untuk mendekatinya
secara psikologis, maka lahirlah aliran-aliran psikologi, seperti behaviorisme,
psikoanalisa dan psikologi humanistik. Akan tetapi, upaya-upaya yang
dilakukan untuk memahami potensi-potensi manusia dan perkembangannya
tidak hanya melihat diri (individu) manusia sebagai entitas psiko biologi
semata. Namun, diri (individu) manusia harus dipandang juga sebagai
makhluk berbudaya (sosiologis) sekaligus diri (individu) teistik.
Dengan mengandaikan semua keutuhan diri (individu) manusia, maka
menjadi tugas pendidikan untuk mengaktualkannya. Menurut Noeng Muhajir
(2000 : 21), tujuan pendidikan mengarah pada teori-teori, seperti unfoldment
theory, formal discipline theory dan preparation theory. Dengan unfolment
theory tugas pendidikan adalah membuka atau mengeluarkan potensi laten
untuk diarahkan pada tujuan tertentu. Formal discipline theory menuntut hasil
pendidikan berupa terbentuknya kemampuan yang dapat digunakan untuk
mengerjakan hal-hal penting apapun. Sedangkan preparation theory menuntut
fungsi pendidikan untuk mempersiapkan subyek didik agar dapat
melaksanakan tugas secara sempurna.
Mukhtar Bukhori (2001 : 50) mengungkapkan bahwa pendidikan
berfungsi menyiapkan para siswa untuk menghadapi tugas kehidupan (to
make a living), untuk mengembangkan kehidupan yang bermakna (to lead a
meaningful life) dan untuk turut memuliakan kehidupan (to ennoble life). Muji
Soetrisno (1995 : 29) menyatakan : pendidikan memiliki tugas sejarah dan
4
kultural, yaitu menguak tabir situasi dehumanis dan mengubahnya menjadi
situasi humanis yang memerdekakan manusia.
Sedangkan Wardiman Joyonegoro (dalam Dikbud, 1996 : 15)
mengemukakan tiga fungsi dasar pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan
kehidupan masyarakat, menyiapkan tenaga kerja terdidik, terampil dan
terdidik serta penguasaan iptek. Dan Tilaar (dalam Analisis CSIS, 2001 : 272)
mengungkapkan bahwa pendidikan memiliki fungsi ganda, yaitu membina
kemanusiaan (human being) dan mengembangkan kualitas sumber daya
manusia (human resources).
Tujuan, tugas, fungsi dan peran yang dikemukakan tersebut sangat sinergis
dengan konsep pendidikan yang dikemas dalam UU SPN No. 20/2003. Pada
Bab II pasal 3 dinyatakan bahwa :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Sadar akan kebermaknaan pendidikan dalam memberdayakan sumber
daya insani yang seutuhnya, memaksa manusia untuk merencanakan, dan
melaksanakan atau menyusun sistem pendidikan yang pada tataran praxisnya
adalah mengupayakan pencapaian cognitif domain, afektif domain dan
psycomotor domain. Pencapaian domain-domain tersebut kemudian
dibebankan kepada sebuah institusi yang bernama sekolah yang ternyata tidak
5
mampu untuk mengemban tugas dalam mewujudkan cita-cita sekunder
tersebut, apalagi mewujudkan cita-cita induk.
Ketidak-sesuaian antara das sein dan das sollen yang terjadi pada amanat
yang diemban oleh institusi sekolah membuat banyak pemerhati pendidikan
yang menggugat entitas lembaga tersebut. Gugatan tersebut ditujukan bukan
saja pada pencapaian tataran praxis pendidikan, namun juga terhadap
pemikiran-pemikiran yang dikemukakan, yang baru di kepala saja atau baru
pada tataran konsep penyimpangan sudah terjadi. Toffler (dalam Umar
Tirtaraharja dan La Sula, 2000 : 59), misalnya menganalogkan sekolah
sebagai sebuah pabrik yang menerima raw in put, melakukan proses dan
menghasilkan out put. Implikasinya adalah penyimpangan itu sendiri, yang
pada level mikro mereduksi dan mendistorsi dimensi humanitas yang melekat
pada manusia dan pendidikan.
Padahal dalam konsep tri pusat pendidikan, pendidikan berlangsung pada
tiga institusi, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Oleh karena itu,
seharusnya ada sinergi antara ketiga institusi tersebut dalam mencapai tujuan-
tujuan praxis pendidikan. Dengan demikian, persoalan pendidikan menuntut
sebuah upaya untuk menjembatani semua komponen mulai dari supra sistem,
sistem dan sub sistem pendidikan. Selama ini sistem pendidikan bersifat
sentralistik dan terdapat kesenjangan (disparitas) antara pendidikan
persekolahan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun sekolah-sekolah
milik swasta, dengan pendidikan non persekolahan, yaitu pendidikan
nonformal dan informal. Secara struktural pemerintah hanya mengakui
6
pendidikan informal di dalam kamus. Anehnya lagi, secara kultural
masyarakat dan keluarga tidak tersadarkan dengan keberadaannya sebagai
institusi yang mampu menghitam-putihkan pendidikan.
Oleh karena itu, sejatinya semua jenis pendidikan baik pendidikan
persekolahan yang bersifat formal dan pendidikan luar sekolah yang bersifat
nonformal maupun informal, harus ditata dalam sebuah sistem yang terpadu.
Pendidikan non persekolahan yang terdapat di dalam masyarakat dan keluarga
sudah sepantasnya diakomodasi agar tujuan mulia dan sakral yang diemban
oleh pendidikan dapat diwujudkan. Untuk menjawab persoalan tersebut,
dewasa ini telah dikembangkan sistem pendidikan yang lebih aspiratif dan
akomodatif, yaitu pendidikan berbasis masyarakat yang berpayung pada
euphoria desentralisasi dengan mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Perubahan paradigma menuju pendidikan yang berbasis masyarakat
merupakan sebuah konsekuensi logis dari shifting of paradigm terhadap
semua level perencanaan dan kebijakan pendidikan makro, messo dan mikro.
Shifting of paradigm merupakan pilihan yang harus dilakukan untuk menguak
dan membongkar vested interest status quo yang menjadikan pendidikan
sebagai kendaraan politik yang tidak memanusiakan. Sementara pada level
persekolahan di mana proses pendidikan berlangsung muncul pemaknaan
yang kontradiktif dengan filosofi pendidikan yang dianut dan vis a vis dengan
kondisi sosio kultural masyarakat.
7
Perubahan paradigma sistem pendidikan yang berbasis masyarakat
diarahkan juga sebagai perwujudan pendidikan berbasis luas (broad based
education). Pendidikan berbasis luas memperhatikan karakteristik dan
keunikan kelompok, agama dan etnis sekaligus mencegah terjadinya reduksi
terhadap makna belajar yang hanya dipersepsikan dengan sekolah. Hal ini
mengindikasikan bahwa peran serta aktif masyarakat dalam pendidikan non
persekolahan atau pendidikan nonformal dan informal merupakan keniscayaan
karena quo vadis pendidikan yang tinggi dan mulia sangat absurd, bila
diserahkan sepenuhnya kepada sekolah atau kepada pemerintah.
Maka, dengan paradigma pendidikan berbasis masyarakat, sebagaimana
tertuang dalam pasal 55 UU SPN No. 20/2003 diharapkan upaya-upaya untuk
memberdayakan sumber daya insani yang dicita-citakan dapat diwujudkan.
Rangkuman pasal 55 tersebut berbunyi :
1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan
sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
2) Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan
melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan
pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari
penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis,
subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah.
5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
8
Dalam kaitannya dengan persoalan tersebut, maka penulis memilih dan
akan melakukan penelitian di Islam, Ilmu, Teknologi dan Seni (ISITEKS),
Imogiri Bantul DIY. Di mana proses pendidikan nonformal yang berlangsung
di institusi tersebut merupakan sebuah fenomena pendidikan berbasis
masyarakat yang layak diangkat ke permukaan.
A. Rumusan Masalah
Untuk mengidentifikasi konteks dan fenomena pendidikan berbasis
masyarakat di Isiteks, maka pertanyaan penelitian yang dapat dikedepankan
sebagai fokus permasalahan penelitian, yaitu :
1. Bagaimana kesiapan pelaksanaan pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks?
2. Bagaimana implementasi manajemen pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks?
3. Bagaimana tujuan pendidikan berbasis masyarakat dalam pemberdayaan
sumber daya insani di Isiteks?
B. Tujuan Penelitian
Mengacu pada rumusan masalah yang telah disusun, maka penelitian ini
tentu saja mengarah pada tujuan-tujuan yang memperjelas arah penelitian
sehingga dapat dipertanggung-jawabkan secara keilmuan. Tujuan-tujuan
tersebut adalah :
1. Mendeskripsikan komponen-komponen yang harus disiapkan sebelum
pelaksanaan pendidikan berbasis masyarakat di Isiteks dalam
pemberdayaan sumber daya insani.
9
2. Menggambarkan tahapan-tahapan proses implementasi manajemen
pendidikan berbasis masyarakat di Isiteks dalam pemberdayaan sumber
daya insani.
3. Mengungkapkan hasil atau tujuan pelaksanaan pendidikan berbasis
masyarakat di Isiteks dalam pemberdayaan sumber daya insani.
C. Manfaat Penelitian
Mengangkat konteks dan fenomena pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks dalam penelitian ini dengan tujuan yang jelas akan memberikan
manfaat, baik berupa manfaat teoretis dan praktis. Manfaat-manfaat tersebut,
adalah :
1. Manfaat teoretis
Melalui penelitian ini, komponen-komponen teoretis yang
berhubungan dengan persiapan dalam mengimplementasikan pendidikan
berbasis masyarakat di Isiteks dapat diidentifikasi. Demikian pula,
tahapan-tahapan dalam proses implementasi, tingkat keberhasilan
termasuk kondisi konteks yang mendukung pendidikan berbasis
masyarakat. Dan pada akhirnya, manfaat penelitian ini adalah untuk
menambah wacana ilmiah tentang pendidikan berbasis masyarakat yang
merupakan sebuah paradigma baru dalam memberdayakan sumber daya
insani.
10
2. Manfaat praktis
Manfaat praktis dapat mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan,
di mana peneliti mengidentifikasi dan mendeskripsikan kelebihan
termasuk hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam proses
implementasi pendidikan berbasis masyarakat. Sehingga bagi pengelola
Isiteks dan lembaga pendidikan nonformal lainnya dapat dijadikan
referensi dalam menerapkan, mengelola dan mengembangkan konsep-
konsep pendidikan berbasis masyarakat.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Wacana tentang pendidikan dalam kehidupan umat manusia tak dapat
diragukan lagi esensinya. Urgensi pendidikan bagi manusia dilandasi oleh
hakekat manusia dengan ciri khas yang prinsipil dan membedakan manusia
dengan makhluk hidup yang lain. Socrates menyebut manusia sebagai zoon
politicon (hewan yang bermasyarakat), Max Scheller menggambarkan
manusia sebagai das kranke tier, hewan yang sakit (Driyarkara dalam Umar
Tirtaraharja dan La Sula, 2000 : 3) yang selalu gelisah dan takut. Dalam term
yang lain, sering pula dianalogkan manusia dengan animal educated, animal
symbolicum atau yang paling masyhur adalah homo sapiensis (hayawanun
naatiq), yaitu makhluk hidup yang dapat berpikir. Ciri khas-ciri khas manusia
inilah yang menuntut untuk diaktualkan lewat sebuah proses sadar, yaitu
pendidikan untuk mencapai cita-cita induk yang sering diistilahkan dengan
memanusiakan manusia (insan kamil).
Garner (dalam Semiawan, 1999 : 77) mengemukakan bahwa manusia
mempunyai intelegensi jamak (multiple intelligence) untuk mengatasi
berbagai masalah. Manusia (Sufyarma, 2003 : 43) memiliki potensi
kemampuan tiada terhingga untuk belajar (unlimited capacity to learn) dan
intelegensi tersebut berfungsi sangat kontekstual. Kemampuan tiada terhingga
itu ditandai dengan adanya intelegensi linguistik, logis matematik, visual
1
2
spatial, musikal, kinestesis, interpersonal sosial, intrapersonal dan natural
(Garner dalam Bobbi De Porter dan Mike Hernacki, 1999 : 31). Multiple
intelegence yang dimiliki oleh manusia dipengaruhi oleh keberadaan otak
kanan dan otak kiri dengan fungsinya masing-masing.
Sementara Goleman (dalam Sufyarma, 2003 : 44) mengemukakan konsep
tentang kreativitas, intelegensi emosional dan sosial. Di mana pada
hakekatnya akal manusia itu dibagi menjadi dua jenis kehidupan mental, yaitu
adanya aspek rasio yang bersumber dari kepala (head) yang diukur oleh IQ
dan adanya aspek emosi yang bersumber dari hati sanubari (heart) yang
diukur dengan EQ. Sedangkan Ary Gunawan (2000 : 118) mengungkapkan
konsep manusia seutuhnya berdasarkan sistem nilai dan psikologi sosial
budaya bangsa Indonesia yang mencakup :
1. Keutuhan potensi subyek manusia sebagai subyek pengembang yang
meliputi potensi jasmaniah, pikir, rasa, karsa, cipta, karya dan budi nurani.
2. Keutuhan wawasan manusia sebagai subyek yang sadar nilai.
Dengan merujuk pada potensi-potensi dasar pada diri manusia, maka
tujuan pendidikan harus disusun sedemikian rupa agar mampu
mengaktualisasikan potensi-potensi sumber daya insani tersebut. Apalagi
tingkat perkembangan manusia sebagai subyek didik bersifat multifaset, yaitu
pertama fase biologik phisiologik, kedua psikologik, ketiga sosiologik
organisasi, implisit psikologi sosial, politik dan ekonomi serta fase keempat
integratif human (Noeng Muhajir, 2000 : 25).
3
Semua prakondisi tersebut mendorong banyak ahli untuk mendekatinya
secara psikologis, maka lahirlah aliran-aliran psikologi, seperti behaviorisme,
psikoanalisa dan psikologi humanistik. Akan tetapi, upaya-upaya yang
dilakukan untuk memahami potensi-potensi manusia dan perkembangannya
tidak hanya melihat diri (individu) manusia sebagai entitas psiko biologi
semata. Namun, diri (individu) manusia harus dipandang juga sebagai
makhluk berbudaya (sosiologis) sekaligus diri (individu) teistik.
Dengan mengandaikan semua keutuhan diri (individu) manusia, maka
menjadi tugas pendidikan untuk mengaktualkannya. Menurut Noeng Muhajir
(2000 : 21), tujuan pendidikan mengarah pada teori-teori, seperti unfoldment
theory, formal discipline theory dan preparation theory. Dengan unfolment
theory tugas pendidikan adalah membuka atau mengeluarkan potensi laten
untuk diarahkan pada tujuan tertentu. Formal discipline theory menuntut hasil
pendidikan berupa terbentuknya kemampuan yang dapat digunakan untuk
mengerjakan hal-hal penting apapun. Sedangkan preparation theory menuntut
fungsi pendidikan untuk mempersiapkan subyek didik agar dapat
melaksanakan tugas secara sempurna.
Mukhtar Bukhori (2001 : 50) mengungkapkan bahwa pendidikan
berfungsi menyiapkan para siswa untuk menghadapi tugas kehidupan (to
make a living), untuk mengembangkan kehidupan yang bermakna (to lead a
meaningful life) dan untuk turut memuliakan kehidupan (to ennoble life). Muji
Soetrisno (1995 : 29) menyatakan : pendidikan memiliki tugas sejarah dan
4
kultural, yaitu menguak tabir situasi dehumanis dan mengubahnya menjadi
situasi humanis yang memerdekakan manusia.
Sedangkan Wardiman Joyonegoro (dalam Dikbud, 1996 : 15)
mengemukakan tiga fungsi dasar pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan
kehidupan masyarakat, menyiapkan tenaga kerja terdidik, terampil dan
terdidik serta penguasaan iptek. Dan Tilaar (dalam Analisis CSIS, 2001 : 272)
mengungkapkan bahwa pendidikan memiliki fungsi ganda, yaitu membina
kemanusiaan (human being) dan mengembangkan kualitas sumber daya
manusia (human resources).
Tujuan, tugas, fungsi dan peran yang dikemukakan tersebut sangat sinergis
dengan konsep pendidikan yang dikemas dalam UU SPN No. 20/2003. Pada
Bab II pasal 3 dinyatakan bahwa :
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Sadar akan kebermaknaan pendidikan dalam memberdayakan sumber
daya insani yang seutuhnya, memaksa manusia untuk merencanakan, dan
melaksanakan atau menyusun sistem pendidikan yang pada tataran praxisnya
adalah mengupayakan pencapaian cognitif domain, afektif domain dan
psycomotor domain. Pencapaian domain-domain tersebut kemudian
dibebankan kepada sebuah institusi yang bernama sekolah yang ternyata tidak
5
mampu untuk mengemban tugas dalam mewujudkan cita-cita sekunder
tersebut, apalagi mewujudkan cita-cita induk.
Ketidak-sesuaian antara das sein dan das sollen yang terjadi pada amanat
yang diemban oleh institusi sekolah membuat banyak pemerhati pendidikan
yang menggugat entitas lembaga tersebut. Gugatan tersebut ditujukan bukan
saja pada pencapaian tataran praxis pendidikan, namun juga terhadap
pemikiran-pemikiran yang dikemukakan, yang baru di kepala saja atau baru
pada tataran konsep penyimpangan sudah terjadi. Toffler (dalam Umar
Tirtaraharja dan La Sula, 2000 : 59), misalnya menganalogkan sekolah
sebagai sebuah pabrik yang menerima raw in put, melakukan proses dan
menghasilkan out put. Implikasinya adalah penyimpangan itu sendiri, yang
pada level mikro mereduksi dan mendistorsi dimensi humanitas yang melekat
pada manusia dan pendidikan.
Padahal dalam konsep tri pusat pendidikan, pendidikan berlangsung pada
tiga institusi, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat. Oleh karena itu,
seharusnya ada sinergi antara ketiga institusi tersebut dalam mencapai tujuan-
tujuan praxis pendidikan. Dengan demikian, persoalan pendidikan menuntut
sebuah upaya untuk menjembatani semua komponen mulai dari supra sistem,
sistem dan sub sistem pendidikan. Selama ini sistem pendidikan bersifat
sentralistik dan terdapat kesenjangan (disparitas) antara pendidikan
persekolahan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun sekolah-sekolah
milik swasta, dengan pendidikan non persekolahan, yaitu pendidikan
nonformal dan informal. Secara struktural pemerintah hanya mengakui
6
pendidikan informal di dalam kamus. Anehnya lagi, secara kultural
masyarakat dan keluarga tidak tersadarkan dengan keberadaannya sebagai
institusi yang mampu menghitam-putihkan pendidikan.
Oleh karena itu, sejatinya semua jenis pendidikan baik pendidikan
persekolahan yang bersifat formal dan pendidikan luar sekolah yang bersifat
nonformal maupun informal, harus ditata dalam sebuah sistem yang terpadu.
Pendidikan non persekolahan yang terdapat di dalam masyarakat dan keluarga
sudah sepantasnya diakomodasi agar tujuan mulia dan sakral yang diemban
oleh pendidikan dapat diwujudkan. Untuk menjawab persoalan tersebut,
dewasa ini telah dikembangkan sistem pendidikan yang lebih aspiratif dan
akomodatif, yaitu pendidikan berbasis masyarakat yang berpayung pada
euphoria desentralisasi dengan mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Perubahan paradigma menuju pendidikan yang berbasis masyarakat
merupakan sebuah konsekuensi logis dari shifting of paradigm terhadap
semua level perencanaan dan kebijakan pendidikan makro, messo dan mikro.
Shifting of paradigm merupakan pilihan yang harus dilakukan untuk menguak
dan membongkar vested interest status quo yang menjadikan pendidikan
sebagai kendaraan politik yang tidak memanusiakan. Sementara pada level
persekolahan di mana proses pendidikan berlangsung muncul pemaknaan
yang kontradiktif dengan filosofi pendidikan yang dianut dan vis a vis dengan
kondisi sosio kultural masyarakat.
7
Perubahan paradigma sistem pendidikan yang berbasis masyarakat
diarahkan juga sebagai perwujudan pendidikan berbasis luas (broad based
education). Pendidikan berbasis luas memperhatikan karakteristik dan
keunikan kelompok, agama dan etnis sekaligus mencegah terjadinya reduksi
terhadap makna belajar yang hanya dipersepsikan dengan sekolah. Hal ini
mengindikasikan bahwa peran serta aktif masyarakat dalam pendidikan non
persekolahan atau pendidikan nonformal dan informal merupakan keniscayaan
karena quo vadis pendidikan yang tinggi dan mulia sangat absurd, bila
diserahkan sepenuhnya kepada sekolah atau kepada pemerintah.
Maka, dengan paradigma pendidikan berbasis masyarakat, sebagaimana
tertuang dalam pasal 55 UU SPN No. 20/2003 diharapkan upaya-upaya untuk
memberdayakan sumber daya insani yang dicita-citakan dapat diwujudkan.
Rangkuman pasal 55 tersebut berbunyi :
1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada
pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan
sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.
2) Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan
melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan
pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.
3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari
penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau
sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis,
subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah.
5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
8
Dalam kaitannya dengan persoalan tersebut, maka penulis memilih dan
akan melakukan penelitian di Islam, Ilmu, Teknologi dan Seni (ISITEKS),
Imogiri Bantul DIY. Di mana proses pendidikan nonformal yang berlangsung
di institusi tersebut merupakan sebuah fenomena pendidikan berbasis
masyarakat yang layak diangkat ke permukaan.
A. Rumusan Masalah
Untuk mengidentifikasi konteks dan fenomena pendidikan berbasis
masyarakat di Isiteks, maka pertanyaan penelitian yang dapat dikedepankan
sebagai fokus permasalahan penelitian, yaitu :
1. Bagaimana kesiapan pelaksanaan pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks?
2. Bagaimana implementasi manajemen pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks?
3. Bagaimana tujuan pendidikan berbasis masyarakat dalam pemberdayaan
sumber daya insani di Isiteks?
B. Tujuan Penelitian
Mengacu pada rumusan masalah yang telah disusun, maka penelitian ini
tentu saja mengarah pada tujuan-tujuan yang memperjelas arah penelitian
sehingga dapat dipertanggung-jawabkan secara keilmuan. Tujuan-tujuan
tersebut adalah :
1. Mendeskripsikan komponen-komponen yang harus disiapkan sebelum
pelaksanaan pendidikan berbasis masyarakat di Isiteks dalam
pemberdayaan sumber daya insani.
9
2. Menggambarkan tahapan-tahapan proses implementasi manajemen
pendidikan berbasis masyarakat di Isiteks dalam pemberdayaan sumber
daya insani.
3. Mengungkapkan hasil atau tujuan pelaksanaan pendidikan berbasis
masyarakat di Isiteks dalam pemberdayaan sumber daya insani.
C. Manfaat Penelitian
Mengangkat konteks dan fenomena pendidikan berbasis masyarakat di
Isiteks dalam penelitian ini dengan tujuan yang jelas akan memberikan
manfaat, baik berupa manfaat teoretis dan praktis. Manfaat-manfaat tersebut,
adalah :
1. Manfaat teoretis
Melalui penelitian ini, komponen-komponen teoretis yang
berhubungan dengan persiapan dalam mengimplementasikan pendidikan
berbasis masyarakat di Isiteks dapat diidentifikasi. Demikian pula,
tahapan-tahapan dalam proses implementasi, tingkat keberhasilan
termasuk kondisi konteks yang mendukung pendidikan berbasis
masyarakat. Dan pada akhirnya, manfaat penelitian ini adalah untuk
menambah wacana ilmiah tentang pendidikan berbasis masyarakat yang
merupakan sebuah paradigma baru dalam memberdayakan sumber daya
insani.
10
2. Manfaat praktis
Manfaat praktis dapat mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan,
di mana peneliti mengidentifikasi dan mendeskripsikan kelebihan
termasuk hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam proses
implementasi pendidikan berbasis masyarakat. Sehingga bagi pengelola
Isiteks dan lembaga pendidikan nonformal lainnya dapat dijadikan
referensi dalam menerapkan, mengelola dan mengembangkan konsep-
konsep pendidikan berbasis masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 1998. Evaluasi Program. Yogyakarta : FIP IKIP Yogyakarta
Atmodiwiro, S. 2000. Manajemen Pendidikan Indonesia. Jakarta : Ardizya Jaya
Barnadib, Imam. 1990. Buku Dua (Persekolahan dan Perkembangan
Masyarakat). Yogyakarta : Andi Offset
Barnadib, Imam. 1995. Pengantar Ilmu Pendidikan Sistematis. Yogyakarta : Andi
Offset
DePorter dan Hernacki.1999. Quantum Learning (Membiasakan Belajar Nyaman
dan Menyenangkan. Penerbit Kaifa : Bandung
Dio Martin, Anthony. 2000 (cet. I). Emotional Quality Management : Refleksi,
Revisi, dan Revitalisasi Hidup Melalui Kekuatan Emosi. Jakarta : Penerbit
Arga
Ginanjar, Ary. 2002. Emotional Spiritual Quotient (Pengantar Sukses
Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual). Jakarta : Penerbit Arga
Ginanjar, Ary. 2003. Rahasia Sukses Membangkitkan ESQ Power (Sebuah Inner
Journey Melalui Al Ihsan). Jakarta : Penerbit Arga
Gunawan, Ary. 2000. Sosiologi Pendidikan (Suatu Analisis Sosiologi tentang
Pelbagai Problem Pendidikan). Jakarta : Rineka Cipta.
Hasibuan, Sayuti. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia, Pendekatan Non
Sekuler. Muhammadiyah University Press : Surakarta.
Idochi, Mohammad. 2003. Administrasi Pendidikan dan Manajemen Biaya
Pendidikan (Teori, Konsep dan Isu). Bandung : Alfabeta
Jalal, Fasli dan Supriadi D. 2001. Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi
Daerah. Yogyakarta : Adicita Karya Nusa
Lexi, Moleong. 1995. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : Remaja Rosda
Karya
MS, Djohar. 2003. Pendidikan Strategis (Alternatif Untuk Pendidikan Masa
Depan). Yogyakarta : Lesfi

Muhajir, Noeng. 1996. Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi III. Yogyakarta :
Rake Sarasin
Muhajir, Noeng. 2000. Ilmu Pendidikan dan Perubahan Sosial (Teori Pendidikan
Pelaku Sosial Kreatif). Yogyakarta : Rake Sarasin
Muhajir, Noeng. 2000. Kebijakan dan Perencanaan Sosial, Pengembangan
Sumber Daya Manusia (Telaah Cross Dicipliner). Yogyakarta : Rake
Sarasin
Nasir, Moh. 1999. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia
O’Neill, William F. 2001 (cet. I) Edisi Indonesia : Ideologi-ideologi Pendidikan.
Terjemahan dari Educational Ideologies : Contemporary Expression of
Education Philosophies alih bahasa oleh Omi Intan Naomi. Yogyakarta :
Pustaka Pelajar
PH, Slamet. Manajemen Berbasis Sekolah dalam Jurnal Pendidikan dan
Kebudayaan Departemen Pendidikan Nasional RI N0. 027-November
2000. Jakarta : Depdiknas
Purwanto, N. 2001. Prinsip-prinsip dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung :
Remaja Rosdakarya
Rose, Colin dan Malcolm J. Nicholl. 2002 (cet. Pertama). Cara Belajar Cepat
Abad XXI. Bandung : Penerbit Nuansa
Sahertian, A. 2000. Konsep Dasar dan Teknik Supervisi Pendidikan dalam
Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jakarta : Rineka Cipta
Santoso, Fattah dkk. 2003. Studi Islam (Serial Islam dan Kemuhammadiyahan).
Surakarta : Lembaga Studi Islam UMS
Semiawan, Cony. 1997. Perspektif Pendidikan Anak Berbakat. Jakarta : Grasindo
S, Sudjana. 2001. Pendidikan Nonformal (Wawasan, Sejarah Perkembangan,
Filsafat, Teori Pendukung dan Asas). Falah Production : Bandung
S, Sudjana. 2004. Manajemen Program Pendidikan untuk Pendidikan Nonformal
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Falah Production : Bandung
Sufyarma. 2003. Kapita Selekta Manajemen Pendidikan . Alfabeta : Bandung
Suryabrata, Sumadi. 1993. Psikologi Pendidikan. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Sutrisno, Muji. 1995. Pendidikan Pemerdekaan. Jakarta : Penerbit Obor
107
Suwarno. 1992. Pengantar Umum Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta
Tilaar, HAR. 1994. Manajemen Pendidikan Nasional (Kajian Pendidikan Masa
Depan). Bandung : Rosdakarya
Tilaar, HAR. 2000. Pendidikan Abad Ke-21, Menunjang Knowlegde Based
Economy dalam Analisis CSIS Tahun XXIX/2000 No. 3 Pendidikan
Nasional Reformasi atau Revolusi? Jakarta : CSIS
Tilaar, HAR. 2000. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta : Rineka Cipta
Tilaar, HAR. 2002. Perubahan Sosial dan Pendidikan, Pengantar Pedagogik
Transformatif untuk Indonesia. Jakarta : Grasindo
Tim FKIP UMS. 2002. Manajemen Pendidikan Pedoman Bagi Kepala Sekolah
dan Guru. Surakarta : Muhammdiyah University Press
Toto, Raharjo et al. 2001. Pendidikan Populer Membangun Kesadaran Kritis.
Yogyakarta : Read Books
Tirtaraharja, Umar dan La Sula. 2000. Pengantar Pendidikan. Jakarta : Rineka
Cipta
Vembriarto. 1985. Pengantar Perencanaan Pendidikan (Education Planning).
Yogyakarta : Yayasan Pendidikan Paramita
Widiastono, T. 2004. Pendidikan Manajemen Indonesia. Jakarta : Penerbit Buku
Kompas
Zohar, Danah dan Marshall, Ian. 2001 (cet. III). SQ : Memanfaatkan Kecerdasan
Spiritual dalam Berpikir Integralistik dan Holistik untuk Memaknai
Kehidupan. Terjemahan oleh Rahmani Astuti dkk dari SQ : Spiritual
Intelegence-The Ultimate Intellegence. Bandung : Mizan